Denpasar (ANTARA) - Empat fraksi di DPRD Bali menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dimana dilakukan perubahan nomenklatur pada Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali I Ketut Sugiasa di Denpasar, Senin, memulai dengan menyatakan setuju mengingat perubahan ini merupakan kebutuhan normatif untuk memastikan struktur organisasi perangkat daerah tetap adaptif terhadap dinamika pembangunan, perkembangan kebijakan nasional, serta kompleksitas pelayanan publik.
Namun fraksi menilai penting untuk memastikan masuknya sektor ekonomi kreatif dalam struktur dinas tidak hanya menjadi simbol penyesuaian kebijakan nasional, tetapi benar-benar memberikan ruang bagi kreativitas lokal, pelaku UMKM lokal, serta industri kreatif berbasis budaya lokal Bali untuk tumbuh secara kompetitif.
“Penataan organisasi tidak boleh hanya menjadi rutinitas administratif, melainkan harus menjadi langkah strategis yang menghadirkan solusi atas tantangan aktual, seperti dinamika pasar wisata, kebutuhan inovasi, dan tuntutan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Sugiasa.
Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan agar Pemprov Bali memastikan penambahan nomenklatur ini secara otomatis akan mengubah orientasi, prioritas, serta arah gerak dinas yang bersangkutan, kemudian pemda menyusun arah kebijakan yang konsisten.
Pandangan Fraksi Golkar DPRD Bali yang dibacakan Agung Bagus Pratiksa Linggih juga setuju raperda ini dibahas lebih lanjut, namun dengan masukan.
Dengan berubahnya nama Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dewan ingin agar pegawai diberi perhatian mengenai penambahan tugasnya.
“Pegawai Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kedepannya perlu peningkatan kemampuan bahasa asing, manajemen keuangan, dan IT, serta dinas dan kantor di Provinsi Bali dan kabupaten/kota agar diimbangi dengan pegawai yang mempunyai kinerja baik,” ujarnya.
Anggota Fraksi Demokrat-Nasdem I Gede Gumi Asvatham juga setuju dan memilih menyerahkan sepenuhnya ke Pemprov Bali mengingat kepala daerah lebih tahu mengenai kebutuhannya.
“Mengingat yang paling tahu dan mengerti akan kebutuhan perangkat daerah adalah gubernur, maka Fraksi Demokrat-Nasdem sepakat dan menyetujui bahwa perubahan raperda ini menambahkan bidang ekonomi kreatif pada dinas pariwisata,” kata dia.
Sementara itu Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali yang dibacakan I Ketut Mandia memberi beberapa catatan seperti landasan dalam perubahan nomenklatur ini tidak secara eksplisit disajikan baik dalam konsideran menimbang atau pada bagian penjelasan dari raperda ini.
Dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga disebutkan lima kriteria untuk mengubah nama, namun belum semuanya dipenuhi Pemprov Bali, sehingga Fraksi Gerindra-PSI ingin mendengar langkah pemerintah.
“Sehubungan raperda ini akan diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2026, mungkin masih memungkinkan dilakukan pergeseran anggaran dalam RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2026 yang masih dalam proses evaluasi Kemendagri, mohon penjelasan,” ujar Ketut Mandia.
