Denpasar (ANTARA) - Tim Pengawasan Terpadu Satgas LPG 3 kg Provinsi Bali masih menemukan pangkalan di Denpasar yang melakukan pelanggaran.
“Satu pangkalan ditemukan masih meletakkan papan pangkalan tidak pada posisi yang mudah terlihat masyarakat serta menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Pengawas Perdagangan Ahli Madya Ni Luh Putu Suratini.
Suratini di Denpasar, Rabu mengatakan temuan ini berangkat dari laporan masyarakat Denpasar yang belakang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg.
Oleh karena itu tim pengawas terpadu melakukan inspeksi mendadak sekaligus untuk memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan di tingkat pangkalan.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, tim satgas turun ke beberapa pangkalan yang berlokasi di Renon, Sanur, Sesetan, dan Padangsambian.
Hasil pengawasan tim di lapangan menunjukkan, dari tujuh pangkalan yang diperiksa, enam diantaranya telah memenuhi ketentuan dan menjalankan usaha sesuai aturan.
Sementara satu tadi melakukan pelanggaran, namun Putu Suratini enggan menyebutkan identitasnya karena masih diberikan kesempatan untuk pembinaan.
Dari keterangan pemilik pangkalan, alasannya menjual LPG 3 kg di atas HET karena agen yang memberikannya gas melon juga menjual dengan harga di atas ketentuan.
“Atas temuan tersebut, tim satgas memberikan pembinaan kepada pangkalan terkait agar menempatkan papan pangkalan di lokasi yang mudah terlihat masyarakat serta memanggil agen penyalur untuk memastikan distribusi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Atas temuan ini juga, Tim Pengawasan Terpadu Satgas LPG 3 kg Provinsi Bali juga mendata distribusi LPG subsidi itu dari agen ke pangkalan dan hasilnya sesuai alokasi tanpa ada pengurangan.
Putu Suratini mengatakan beberapa pangkalan bahkan masih memiliki stok yang belum terdistribusi, sehingga membantah kelangkaan gas melon.
Oleh karena itu Pemprov Bali mengajak masyarakat atau rumah tangga untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi sesuai dengan lokasi terdekat tempat tinggal.
“Juga meminta para agen ikut melakukan pengawasan terhadap kinerja pangkalan di wilayahnya agar operasional sesuai SOP,” ucapnya.
Sales Branch Manager IV Pertamina Patra Niaga Bali Zico Aldillah yang ikut melakukan inspeksi di Denpasar menambahkan bahwa pihaknya tegas terutama kepada pelanggar.
Ia memastikan akan ada sanksi bagi pangkalan resmi yang sengaja melakukan pelanggaran demi keuntungan pribadi.
“Jika masih ditemukan pelanggaran berat, maka pangkalan bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa rekomendasi pencabutan hak usaha (PHU),” kata Zico.
Baca juga: Pertamina jamin stok dan distribusi LPG subsidi di Bali lancar
Baca juga: Pertamina setujui usulan desa adat Bali jadi pangkalan LPG
