Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar berkomitmen melakukan pencegahan maladministrasi pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat kegiatan sosialisasi pengawasan pelayanan publik di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar, Rabu.
Arya Wibawa menegaskan peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu misi penting dalam mewujudkan Denpasar sebagai kota berbasis budaya yang maju.
Menurutnya, nilai 'Sewakadarma"' atau melayani adalah kewajiban telah menjadi semangat yang diinternalisasi oleh seluruh aparatur sejak 2008, dan diperkuat melalui Peraturan Wali kota Nomor 38 Tahun 2018 tentang Budaya Kerja.
Berbagai langkah konkret telah dilakukan Pemkot Denpasar, seperti penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan forum konsultasi publik, survei kepuasan masyarakat (SKM), serta pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelayanan Publik.
Hal tersebut membuat nilai SKM Kota Denpasar terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, dengan kategori sangat baik.
Pemkot Denpasar juga berpartisipasi aktif dalam sejumlah penilaian eksternal.
Di antaranya, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dari Kementerian PANRB, dengan peningkatan Indeks Pelayanan Publik dari A− pada tahun 2023 menjadi A pada tahun 2024.
Selain itu, KIPP (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik), dengan capaian Top 99 dan Top 45 Nasional, hingga survei Kepatuhan Ombudsman, dengan nilai 97,99 pada 2023 yang menempatkan Denpasar pada peringkat 10 besar nasional.
"Kami mengajak seluruh jajaran untuk terus berinovasi dan berkolaborasi guna mencegah maladministrasi dan mewujudkan pelayanan publik yang prima, dan melaksanakan pengawasan internal serta sinergi antarlembaga, dengan semangat Vasudhaiva Kutumbakam yakni kita semua bersaudara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar Luh Made Kusuma Dewi menyampaikan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang peran dan fungsi Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik, mencegah praktik maladministrasi, serta mendorong implementasi standar pelayanan prima di lingkungan instansi pemerintah.
"Materi yang disampaikan mencakup peran pengawasan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi," ujarnya.
Peserta kegiatan terdiri atas para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas se-Kota Denpasar.
"Kami berharap agar kegiatan ini mampu menciptakan budaya kerja yang profesional dan birokrasi yang responsif," ujarnya.
