Negara (ANTARA) - Sebanyak 50 desa dan kelurahan di Kabupaten Jembrana sudah membentuk kepengurusan inti Koperasi Merah Putih melalui musyawarah desa/kelurahan di masing-masing daerah.
"Dari 51 desa dan kelurahan, sudah 50 yang melakukan musyawarah membentuk Koperasi Merah Putih. Tinggal satu desa saja yang akan selesai besok," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jembrana I Komang Agus Adinata di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis.
Dia mengatakan dalam musyawarah desa dan kelurahan sudah terbentuk pengurus inti koperasi seperti ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
Setelah pengurus inti terbentuk, kata dia, selanjutnya mereka akan mengurus badan hukum koperasi lewat notaris serta pembentukan pengurus sesuai unit usaha koperasi.
Khusus untuk badan hukum, menurut dia, notaris di Kabupaten Jembrana sudah diperintahkan oleh asosiasinya untuk masing-masing menangani sejumlah desa.
"Karena jumlahnya banyak kami tidak hanya pakai satu notaris, tapi dipecah ke sejumlah notaris," katanya.
Untuk meningkatkan kemampuan teknis dari pengurus pihaknya juga sudah merancang pelatihan-pelatihan teknis, termasuk dengan melibatkan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda).
Terkait dengan modal awal koperasi, dia mengatakan, sesuai dengan semangat dan regulasi koperasi, modal awal lembaga ini berasal dari iuran anggota.
Karena koperasi ini milik desa dan untuk desa, dia berharap seluruh masyarakat menjadi anggota di desa masing-masing.
"Kalau untuk modal dari anggaran desa itu bukan ranah kami tapi Kementerian Desa. Kami di Dinas Koperasi mengurus badan hukum, pembinaan serta modal awal dari simpanan wajib anggota sesuai aturan koperasi," katanya.
Menurut dia, dalam musyawarah besarnya simpanan wajib anggota tiap desa/kelurahan bervariasi antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per anggota.