Denpasar (Antara Bali) - Dua pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali berkomitmen membentuk Kelompok Kerja Antikorupsi sesuai dengan harapan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja di Denpasar, Kamis.
"Banyak kasus korupsi yang tidak bisa ditangani karena adanya keterbatasan SDM pada KPK dan pendidikan pencegahan korupsi pun belum maksimal. Oleh karena itu Pokja Antikorupsi ini kami nilai efektif untuk menutup peluang pejabat negara menyalahgunakan kewenangannya," kata Adnan saat menyampaikan sambutan serangkaian penyampaian laporan kekayaan Cagub-Cawagub Bali itu.
Pada acara tersebut, kedua pasangan Cagub dan Cawagub Bali, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan dan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta bersepakat dan memandang penting adanya Pokja Antikorupsi itu.
"Kita harus dukung bersama pembentukan pokja ini, apalagi Bali ke depan akan dijadikan percontohan dalam pemberantasan korupsi," kata Puspayoga.
Puspayoga juga menguraikan pengalamannya saat menjadi Wali Kota Denpasar. Saat itu dia menandatangani nota kesepahaman dengan KPK dalam sistem pengawasan dan pemerintahan.
"Saat itu, sayalah orang pertama yang mengundang KPK untuk melakukan monitoring dan arahan agar aparat di Kota Denpasar tidak sampai terjerat kasus korupsi" kata Puspayoga.
Menurut dia, adakalanya pejabat negara dianggap korupsi karena kesalahan penafsiran pada aturan dalam penganggaran. Kandidat yang diusung oleh PDIP itu sepakat Pokja Antikorupsi harus diimplementasikan.
Sementara itu, Pastika menyambut positif usulan tersebut. Sebagai cagub yang masih menjadi gubernur aktif dalam waktu dekat pihaknya akan mengkaji dan membentuk tim Pokja Antikorupsi itu.
"Jika di Kepresidenan ada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), maka kalau memungkinkan pokja tersebut bisa dibentuk semacam UKP4 di daerah. Mungkin bisa dilakukan modifikasi-modifikasi. Yang penting tujuannya tetap untuk mencegah korupsi," katanya. (LHS)
Cagub Bali Komitmen Bentuk Pokja Antikorupsi
Kamis, 18 April 2013 14:25 WIB