Tabanan (ANTARA) - Desa Gubug di Kabupaten Tabanan berhasil menyabet penghargaan dan terpilih sebagai Duta Desa Percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Tabanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Dalam acara Penganugerahan Penghargaan Percontohan Desa Anti Korupsi Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2024 tersebut, Kamis (9/1) di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan pentingnya sinergitas dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui Program Percontohan Desa Antikorupsi.
Program ini sudah berjalan di 33 provinsi sejak 2021 dan diharapkan pada periode 2024-2029 dapat diterapkan di 518 Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Program ini akan berjalan dan terwujud perlu sinergi kita bersama. Sekali lagi KPK tidak mungkin bekerja sendiri kita perlu bersinergi,” pintanya.
Lebih lanjut Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan kegiatan ini bertujuan memperkuat integritas, meningkatkan tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
Di kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh Desa Anti Korupsi Kabupaten yang diusulkan di sembilan Kabupaten/Kota Provinsi Bali yang telah berhasil ditetapkan sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi.
Ia juga mengapresiasi Desa Gubug, Tabanan yang telah berhasil ditetapkan sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi dan pihaknya juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun ekosistem anti korupsi yang kuat untuk kebaikan masyarakat, khususnya Bali.
Keberhasilan Desa Gubug sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan, bukan hanya di Kabupaten Tabanan tetapi juga di seluruh Bali.
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya pun mengapresiasi dan menyambut baik penghargaan yang diraih Desa Gubug, yang telah melalui proses panjang mulai dari asistensi oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, monitoring bertahap oleh Inspektorat Provinsi Bali, hingga penilaian langsung oleh KPK.
Penghargaan ini menjadi bukti, bahwa nilai-nilai antikorupsi dapat diterapkan di tingkat desa. Termasuk salah satunya dengan mengembangkan Program Bungan Desa (Bupati Ngantor di Desa).
"Kami sangat mengapresiasi kegigihan Desa Gubug, mulai dari Perbekel, Perangkat Desa hingga masyarakat mewujudkan semua ini. Kami berkomitmen menciptakan pemerintahan yang memiliki budaya antikorupsi di Tabanan. Kami harap, Desa Gubug menjadi Desa percontohan dan mampu membawa hal positif bagi seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Tabanan," harap Komang Gede Sanjaya.
Acara yang diinisiasi oleh KPK RI tersebut turut dihadiri oleh berbagai pejabat penting diantaranya Pj Gubernur Bali, Bupati Tabanan, Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, jajaran Forkopimda Bali, Bupati/Walikota se-Bali, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Desa Gubug di Tabanan sabet penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi
Jumat, 10 Januari 2025 11:03 WIB

Sejumlah pejabat provinsi serta kabupaten/kota se-Bali berfoto bersama saat acara Penganugerahan Penghargaan Percontohan Desa Anti Korupsi Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2024 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, Kamis (9/1/2025). ANTARA/HO-Prokompim Tabanan.