Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali berhasil meraih prestasi gemilang dengan masuk ke Zona Hijau Kategori A (Kualitas Tertinggi) dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 yang digelar oleh Ombudsman RI.
Prestasi ini menempatkan Kota Denpasar di peringkat kesembilan di tingkat kota se-Indonesia dengan skor 97,93 dengan predikat (A).
Penghargaan ini diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Kamis (14/11), seperti yang dikutip dari siaran pers Pemkot Denpasar yang diterima, Rabu.
Pemerintah Kota Denpasar berhasil menjadi 10 Terbaik tingkat Kota se-Indonesia pada Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan lokus penilaian pada Dinas Sosial Kota Denpasar, Dinas Pendidikan Kota Denpasar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas II Denpasar Barat serta Puskesmas IV Denpasar Selatan.
Dalam penilaian kali ini, Ombudsman RI menilai 587 entitas di seluruh Indonesia, termasuk 98 pemerintah kota. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa 57,41 persen entitas masuk dalam Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi, membuktikan peningkatan signifikan dalam pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa peningkatan jumlah entitas yang masuk ke Zona Hijau dari 179 pada 2021 menjadi 494 pada 2024 mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki layanan publik dan mencegah maladministrasi.
"Kami berharap seluruh penyelenggara terus meningkatkan kualitas layanan, mengedepankan efisiensi, keterjangkauan, dan inovasi dalam melayani masyarakat," ujar Najih.
Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi saat dikonfirmasi Senin (18/11) menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut dan mendorong agar jajaran Pemkot Denpasar terus memperkuat komitmen dalam pelayanan publik. Hal ini utamanya dalam memberikan pelayanan yang baik dan berkemanfaatan bagi masyarakat Kota Denpasar.
Kusuma Dewi juga menekankan pentingnya inovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang dinamis. Pengakuan dari Ombudsman ini menjadi momentum bagi Kota Denpasar untuk terus memperkuat citra positif sebagai kota dengan pelayanan publik yang unggul, serta terus berinovasi dalam meningkatkan mutu layanan bagi warganya.
"Capaian ini tentu menjadi cambuk untuk terus berkerja dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan publik di Kota Denpasar. Ke depan, pelayanan harus semakin ditingkatkan, mengacu pada standar pelayanan publik yang tepat, murah, mudah, terjangkau, dan berkualitas, serta lebih jauh dari itu pelayanan pubik wajib memberikan kemanfaatan bagi masyarakat," tegasnya.
Pemkot Denpasar masuk 10 Besar Kepatuhan Pelayanan Publik se-Indonesia Tahun 2024
Rabu, 20 November 2024 7:26 WIB