Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memutuskan batal menggunakan konsep debat Pilkada Bali dengan pengaturan duduk bersila ala paruman (rapat) banjar adat khas Bali.
Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan kepada ANTARA di Denpasar, Rabu, mengatakan keputusan ini disampaikan saat pleno, menimbang banyaknya pro dan kontra oleh masyarakat dan pengamat atas usulan konsep ini.
“Sebenarnya misinformasi dengan konsep paruman banjar itu, dianggap bukan debat tapi proses musyawarah mufakat padahal tidak seperti itu, kami hanya mengonsep calon duduk bersila, kearifan lokal itu yang ingin kami tampilkan,” kata dia.
Diketahui KPU Bali melempar usulan ke publik untuk mengadakan debat dimana kedua pasangan calon duduk bersila layaknya suasana rapat banjar yang diikuti para kepala keluarga di Bali, didukung kondisi yang tenang tanpa emosi apalagi kemarahan sehingga rencananya debat dilakukan tanpa pendukung paslon.
John menjelaskan ide ini menjadi bias, dan banyak komentar yang menilai KPU Bali ingin membawa debat sepenuhnya seperti paruman banjar yang berjalan dengan asas musyawarah mufakat.
“Padahal sebenarnya tidak seperti itu, memang bukan musyawarah mufakat, namanya debat tetap debat, cuma pengaturannya kami bikin duduk bersila,” ujarnya.
Karena tanggapan-tanggapan tersebut, KPU Bali memutuskan tidak melanjutkan ide ini melainkan mengikuti konsep debat Pilpres 2024 dan debat perdana Pilkada Jakarta belum lama ini.
“Tidak ada aturan baku mekanisme debat makanya kami berani mengusulkan itu, tapi akhirnya kami merujuk pada proses pilpres dan Pilkada Jakarta, sebenarnya inginnya menunjukkan proses kearifan lokal saja,” kata mantan Ketua KPU Denpasar itu.
Komisioner yang saat ini bertanggung jawab di bidang partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia itu menyebut debat Pilkada Bali dipastikan berlangsung pada 30 Oktober, 13 November, dan 20 November 2024.
Tanggal ini juga mundur dari rencana awal mereka, sebab pleno baru dilakukan hari ini dan pekan ini baru mengumpulkan kedua tim pasangan calon untuk memutuskan tim perumus dan panelis.
“Kami butuh waktu untuk persiapan debat, itu panjang, panelis-panelis beberapa sudah kami rangkum tapi belum proses pelacakan dan penelusuran karena kami ingin memastikan bahwa mereka tidak terafiliasi dengan salah satu calon,” ujar John.
Ia menegaskan bahwa rencana-rencana yang batal dilakukan KPU Bali ini bukan karena penolakan paslon, sehingga dalam debat nanti penyelenggara akan mengadakan di balai luas dengan kursi bagi paslon dan dapat dihadiri tim kampanye dan relawan berjumlah 50 orang per pasangan calon.
KPU Bali putuskan batal pakai konsep debat duduk bersila ala paruman
Rabu, 9 Oktober 2024 22:25 WIB