"Kami menilai dua instansi pemerintah yang menangani kasus tersebut terkesan saling melemparkan tanggung jawab," kata I Made Sugianta dari LBH Bali, di Denpasar, Jumat.
Hal itu terbukti sampai sekarang tidak ada penyelesaian terhadap kasus tersebut, padahal sudah dua tahun para calon TKI asal Pulau Dewata ini tidak mendapatkan haknya sesuai kesepakatan dengan kedua perusahaan penyalur.
Bahkan tak ada tindakan tegas ataupun sanksi bagi kedua perusahaan yang ternyata legal dan pernah mengikuti "Job Fair" dengan penyelenggara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali.
"Kami akan berupaya melakukan berbagai hal yang dapat mengembalikan hak mereka berupa uang pemberangkatan yang sudah disetorkan mencapai Rp1,25 miliar," ucapnya. (IGT)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.