Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menyayangkan sikap instansi dalam penanganan kasus dugaan penipuan terhadap 52 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan dua perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri.
"Kami menilai dua instansi pemerintah yang menangani kasus tersebut terkesan saling melemparkan tanggung jawab," kata I Made Sugianta dari LBH Bali, di Denpasar, Jumat.
Hal itu terbukti sampai sekarang tidak ada penyelesaian terhadap kasus tersebut, padahal sudah dua tahun para calon TKI asal Pulau Dewata ini tidak mendapatkan haknya sesuai kesepakatan dengan kedua perusahaan penyalur.
Bahkan tak ada tindakan tegas ataupun sanksi bagi kedua perusahaan yang ternyata legal dan pernah mengikuti "Job Fair" dengan penyelenggara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali.
"Kami akan berupaya melakukan berbagai hal yang dapat mengembalikan hak mereka berupa uang pemberangkatan yang sudah disetorkan mencapai Rp1,25 miliar," ucapnya. (IGT)
LBH Nilai Disnaker "Galau"
Jumat, 15 Maret 2013 10:28 WIB