Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali menaikkan besaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk setiap desa adat di kota setempat pada tahun ini menjadi Rp100 juta melalui APBD Perubahan 2024.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara di Denpasar, Senin, mengatakan pada APBD Induk tahun 2024 Pemkot Denpasar memberikan BKK dengan besaran Rp50 juta untuk setiap desa adat.
"Kemudian ada tambahan BKK sebesar Rp50 juta untuk desa adat dalam APBD Perubahan 2024, sehingga total BKK yang diterima oleh setiap desa adat menjadi Rp100 juta," ucapnya pada acara Sosialisasi BKK Tahun 2024.
Peningkatan BKK ini, tambah Raka, bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Baga Parhyangan yakni hubungan dengan Tuhan, Baga Pawongan yakni hubungan antarsesama, dan Baga Palemahan yakni hubungan dengan lingkungan dalam upaya pelestarian adat dan budaya.
Pada APBD Induk tahun 2025, Pemkot Denpasar berencana meningkatkan jumlah BKK hingga 100 persen. Desa adat yang sebelumnya menerima Rp100 juta akan mendapatkan Rp200 juta, banjar adat dari Rp10 juta menjadi Rp30 juta, dan sekaa teruna (kelompok pemuda-pemudi) dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.
Baca juga: Pemkab Badung hibahkan Rp166 miliar ke Kabupaten Bangli
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana saat membacakan sambutan Wali Kota Denpasar mengatakan BKK tersebut merupakan upaya Pemkot Denpasar dalam melaksanakan tugasnya untuk pembangunan Kota Denpasar.
Selain itu, mendorong pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan menaikkan jumlah nominal pemberian BKK pada APBD Induk dan Perubahan tahun 2024 dan pada APBD Induk tahun 2025," katanya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat peran desa adat dalam menjaga tradisi serta mendukung pembangunan Kota Denpasar menuju kota kreatif berbasis budaya.
"Penggunaan dana harus sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pemkot Denpasar untuk memastikan efektivitas dan transparansi dalam pelaksanaannya," ucapnya.
Pihaknya berharap dalam proses penggunaan BKK agar tetap mengacu pada mekanisme petunjuk teknis pemanfaatan BKK dari Pemkot Denpasar, serta agar tercipta Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju, yakni makmur, aman dan jujur.
Baca juga: Pemkab Badung serahkan hibah Rp47 M untuk Kabupaten Klungkung
Dalam kesempatan tersebut juga hadir Kepala Inspektorat Kota Denpasar Putu Naning Djayaningsih, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi, para Bandesa Adat se-Kota Denpasar dan Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar.