Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat hingga 31 Mei 2024 telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp6,63 triliun atau 45,88 persen dari target yang telah ditetapkan untuk tahun ini sebesar Rp14,46 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nurbaeti Munawaroh, di Denpasar, Kamis, mengatakan penerimaan pajak yang dikumpulkan hingga Mei 2024 tersebut juga tumbuh positif 29,35 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy).
"Berdasarkan jenis pajak, pertumbuhan tertinggi dicatatkan oleh Pajak Penghasilan dengan pertumbuhan 35,25 persen atau realisasi mencapai Rp4,99 triliun, disusul PPN dan PPn BM yang tumbuh sebesar 14,74 persen atau dengan realisasi sebesar Rp1,58 triliun," ujarnya pada agenda Konferensi Pers APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali tersebut.
Nurbaeti mengatakan pertumbuhan penerimaan dari PPh yang cukup tinggi ini terjadi sebagai imbas dari peningkatan penerimaan dan penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan, peningkatan dari nilai transaksi keuangan kripto serta meningkatnya pertumbuhan perekonomian di Bali tahun 2024.
"Penerimaan pajak hingga 31 Mei 2024 tersebut didukung lima sektor dominan, terdiri dari Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp1,18 triliun yang memiliki peranan sebesar 18,03 persen, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp1,14 triliun yang memiliki peranan sebesar 17,52 persen," ujarnya pula.
Baca juga: DJP Bali terima setoran pajak Rp5,45 triliun
Selanjutnya penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sejumlah Rp1,04 triliun yang memiliki peranan sebesar 15,93 persen, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial sejumlah Rp508,89 miliar yang memiliki peranan sebesar 7,77 persen, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp449,48 miliar yang memiliki peranan sebesar 6,86 persen.
Nurbaeti menyampaikan terkait kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Mei 2024 sejumlah 264.615 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan, 37.004 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dan 33.241 SPT Wajib Pajak Badan.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, agar segera melaporkan SPT Tahunannya walaupun periode pelaporan SPT Tahunan WP OP dan WP Badan telah melewati batas waktu.
"Isu yang masih hangat dibahas juga tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 dalam bentuk tarif efektif (TER). TER bukan merupakan jenis pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru yang ditimbulkan," katanya pula.
Nurbaeti menjelaskan apabila diakumulasikan dalam satu tahun, besaran PPh Pasal 21 yang dipotong tidak berbeda jika dibandingkan dengan skema penghitungan sebelumnya.
Baca juga: Ditjen Pajak Bali larang wajib pajak berikan gratifikasi ke pegawai pajak
TER ini, ujar dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 untuk memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 bulanan sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung,” kata Nurbaeti.
Muhamad Lukman, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT menyampaikan penerimaan Bea Cukai turut mendukung pendapatan negara di Bali hingga 31 Mei 2024 dan telah tercatat sebesar Rp460,04 miliar atau tumbuh 33,80 persen (yoy).
Penerimaan Bea Masuk sampai dengan Mei 2024 sebesar Rp65,74 miliar dan telah mencapai 57,83 persen dari target 2024.
Penerimaan Bea Masuk yang tinggi akibat importasi tidak rutin berupa beras oleh PT Bulog sebanyak 6.730 ton. Sementara itu, realisasi penerimaan Cukai pada per Mei 2024 tercatat sebesar Rp394,30 miliar, tumbuh 31,37 persen (yoy).
Demikian pula dengan peningkatan produksi Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar 12,10 persen menjadi faktor dominan penyumbang pendapatan Cukai.