Gianyar, Bali (ANTARA) -
"MCP merupakan sebuah aplikasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Kopsurgah), yang dilaksanakan KPK RI pada pemerintah daerah se-Indonesia," kata Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta, dalam siaran pers, Kamis.
Sekda Gianyar menyambut baik upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan KPK, sebab akuntabilitas, transparansi serta integritas merupakan syarat mutlak dalam terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca juga: KPK jaring 9 desa di Bali jadi percontohan Desa Antikorupsi
Tahun 2024, Kabupaten Gianyar merupakan salah satu kabupaten yang menjadi pendalaman oleh KPK pada area Pengadaan Barang/Jasa.
Sementara itu, Kasargas V.2 KPK RI Nurul Ichsan Al Huda menjelaskan bahwa jenis tindak pidana korupsi meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.
“Ada juga tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tipikor seperti tidak memberikan keterangan atau keterangan palsu, bank tidak memberikan rekening, saksi/ahli tidak memberikan keterangan/keterangan palsu, orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau keterangan palsu serta saksi membocorkan identitas pelapor,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Gianyar sampaikan Raperda RPJPD 2025--2045