Denpasar (Antara Bali) - Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta mengatakan dengan telah ditetapkannya Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh KPK, maka dia harus siap mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
"Berdasarkan poin delapan Pakta Integritas yang ditandatangani 14 Februari lalu, maka Anas Urbaningrum harus mundur. Itu tidak boleh ditawar-tawar lagi," kata Mudarta di Denpasar, Jumat.
Bila Anas bersikukuh tidak mau mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, kata Mudarta, maka Dewan Kehormatan Demokrat akan mengambil tindakan tegas.
"Kalau tidak mau Anas mengundurkan diri, maka Dewan Kehormatan akan memberhentikan," kata Mudarta.
Ia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja secara profesional. "Kami bersyukur KPK bekerja profesional, independen dan tidak berdasarkan tekanan politik," kata dia. (*/M038/T007)