"Kami mau menyampaikan surat pada KPK bahwa Anas belum bisa berkesempatan hadir pada pemeriksaan hari ini karena sedang ada kesibukan dan akan dijadwal ulang," kata pengacara Anas, Firman Wijaya, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu.
Anas pada hari ini seharusnya diperiksa pertama kali sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait Hambalang. (*/M038)
Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.