Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Hartanto Edhie Wibowo yang merupakan adik ipar Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan tersangka direktur PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Hartanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bendahara Yayasan Puri Cikeas.
Hartanto adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014 yang ditempatkan di Komisi VII yang mengurus masalah energi dan juga anggota badan anggaran (banggar) DPR.
Ia adalah adik dari adik dari Kristiani Herrawati Yudhoyono yang merupakan istri Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Hartanto juga merupakan ketua departemen BUMN DPP Partai Demokrat dan bendahara Majelis Dzikir Nurussalam SBY.
Pada Pemilu Legilatif 2014, Hartanto kembali maju sebagai bakal calon anggola lagislatif dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Banten III, namun ia tidak terpilih kembali.
Sedangkan Yayasan Puri Cikeas dibentuk pada 2006 oleh purnawirawan TNI Suratto Siswodiharjo yang juga kawan dekat SBY.
Surooto juga Ketua Majelis Pertimbangan Partai Demokrat periode 2005-2009.
Machfud Suroso menjadi satu-satunya tersangka yang kasusnya belum naik ke persidangan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2013.
Dalam perkara ini Machfud selaku direktur PT Dutasari Citra Laras yaitu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.
PT Dutasari Cipta Laras mendapat pembayaran Rp170,39 miliar sedangkan Machfud Suroso mendapat keuntungan senilai Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang.
Ada tiga orang yang divonis dalam perkara ini yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, ditambah uang pengganti Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Kemudian, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yang dipidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor yang divonis 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terkait perkara ini, KPK juga menjadikan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dan proyek lain-lain dan sudah divonis 8 tahun penjara. (WDY)