Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Muhammad Nazaruddin terkait kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Nazaruddin yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasayarakatan Sukamiskin Bandung terkait kasus korupsi pembangunan venue SEA Games Palembang.
Anas sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (31/7) namun Anas tidak memenuhi pemeriksaan tersebut dengan beralasan ada acara lain. (M038)
KPK Periksa Nazaruddin Terkait Suap Anas
Senin, 26 Agustus 2013 12:11 WIB