Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali sedang menggodok aturan untuk menegaskan masyarakat melakukan pemilihan sampah sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung.
“Nanti surat resmi berisi penegasan, karena di Peraturan Gubernur Bali Nomor: 47 Tahun 2019 kan sudah ada begitu, sekarang ditegaskan kembali lewat surat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali I Made Teja di Denpasar, Jumat.
Teja saat diwawancara di sela-sela peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK di Denpasar mengatakan, kebijakan pemilahan sampah dari rumah ini ditekankan kepada masyarakat Denpasar dan Badung, sebab dua wilayah ini pemasok sampah di TPA Suwung.
Sebelum aturan diluncurkan Pemprov Bali, DLHK Bali sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi, dan proses ini akan berlangsung sebulan penuh sebelum penerapannya di masyarakat dimulai bulan depan.
“Sebelumnya kami rapat lagi memperkuat supaya di desa-desa fokus sosialisasi satu bulan ini, Denpasar sudah melakukan kemarin, sudah bagus tinggal sekarang implementasinya ketegasan kita sejauh apa,” ujarnya.
Teja menyampaikan kebijakan ini dilakukan sebab kondisi TPA Suwung yang seluas 32,4 hektare itu sudah penuh, dan harapan pemerintah ke depan tempat tersebut hanya menerima residu.
Dia menjelaskan, setidaknya TPA Suwung akan dibagi menjadi dua sisi, yaitu sebagian untuk sampah residu dan sebagian untuk sampah kompos.
Namun, besar harapan Pemprov Bali, dengan pemilahan sampah dari lingkup rumah tangga sampah yang tersisa hanya residu, dan sisanya dapat diolah di TPS3R dan TPST.
“Artinya kami ingin memberi pelajaran kepada masyarakat supaya lebih awal belajar mengurangi sampah, dimanfaatkan untuk kompos paling tidak kan bisa berkurang masuknya ke TPA,” kata Teja.
Kepala DLHK Bali itu sendiri akan mengarahkan petugas kebersihan di kabupaten/kota khususnya Denpasar dan Badung agar melakukan pengambilan sampah yang terorganisasi, sehingga sampah organik dan anorganik tidak lagi tercampur ketika sampai di pembuangan.