Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali meminta pemerintah kabupaten/ kota di Pulau Dewata untuk mengatur tempat pemasangan baliho calon gubernur.
Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa di Denpasar, Jumat menyampaikan cara tersebut sebagai solusi untuk mengatasi semakin maraknya baliho pilkada dengan ukuran "raksasa" yang terpasang di berbagai sudut kota dan kabupaten.
"Untuk pemasangan di tempat umum agar diatur tempatnya dan ukurannya agar sama," ujarnya.
Begitu juga dengan pemasangan baliho di wilayah perdesaan, ia meminta pihak desa adat jangan bertindak diskriminatif karena hal itu dapat memicu konflik.
"Jangan sampai kandidat yang satu boleh, yang lain tidak boleh. Kalau tidak boleh ya tidak boleh semuanya," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali Made Wena mengatakan untuk saat ini pihaknya belum mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan terhadap maraknya pemasangan baliho calon peserta Pilkada Mei mendatang. (LHS/IGT)
Baliho Pilgub Bali Diatur!
Jumat, 15 Februari 2013 15:22 WIB