Medan (Antara Bali) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara menyatakan maskapai penerbangan Batavia Air wajib mengembalikan uang tiket penumpang yang tidak terangkut.
"Seluruh uang tiket yang sudah diterima perusahaan penerbangan tersebut wajib dikembalikan kepada konsumen," kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Sabtu.
Maskapai penerbangan Batavia Air mengakui terpaksa mengakhiri operasional pesawatnya pada Kamis (31/1) tengah malam menyusul putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berakhirnya operasional itu karena adanya permohonan pailit oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap Batavia Air.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.
Abubakar mengatakan, manajemen Batavia Air juga tidak ada alasan untuk menahan-nahan atau mencari berbagai dalih agar tidak mengembalikan uang tiket pesawat yang gagal berangkat. (*/DWA/T007)