Denpasar, Bali (ANTARA) - Konsul Jenderal Australia di Denpasar, Bali, Jo Stevens mendukung penerapan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang di Bali, yang mulai berlaku pada 14 Februari 2024.
“(Pungutan) ini hal yang baik untuk mendukung budaya, untuk pengelolaan sampah, menghargai adat, aspek agama, dan budaya Bali,” kata Jo Stevens di sela peluncuran pungutan wisman di Sanur, Denpasar, Bali, Senin.
Sementara itu, terkait besaran pungutan wisman sebesar Rp150 ribu per orang, lanjut dia, merupakan nominal yang dapat dibayar oleh turis asing.
“Menurut saya, ini nominal yang bisa dibayar oleh turis,” ucap diplomat asal Negeri Kanguru itu.
Sebelumnya, pada kesempatan terpisah Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing juga mendukung pungutan wisman tersebut.
Menurut dia, kebijakan perpajakan terkait pungutan pariwisata itu sudah banyak dilakukan oleh sejumlah pemerintah kota atau negara di dunia.
Dana dari pungutan itu, kata dia, diputar kembali untuk digunakan sebagai salah satu sumber pendanaan suatu proyek lokal, seperti yang ia pahami dilakukan juga oleh Pemerintah Provinsi Bali terkait kebijakan pungutan wisatawan asing itu di antaranya untuk perlindungan budaya dan alam.
“Banyak kota atau negara yang sudah menerapkan pungutan pariwisata,” katanya di Denpasar, Kamis (1/2/2024).
Sementara itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana mengungkapkan pungutan wisatawan asing bukan merupakan sesuatu yang asing di sektor pariwisata.
Sejumlah destinasi wisata global, kata dia, sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan serupa di antaranya di Amsterdam, Belanda, yang menerapkan tarif penumpang pesiar naik menjadi 11 euro dari 8 euro, dan pajak kamar hotel menjadi 12,5 persen atau naik dari 7 persen.
Kemudian, di Barcelona dan Valencia, Spanyol menerapkan biaya kamar per malam mencapai 3,25 euro, Bhutan menerapkan biaya kunjungan per hari sebesar 100 dolar AS untuk turis dewasa dan 50 dolar untuk anak-anak.
Selanjutnya, di Venesia menerapkan pajak 5 euro untuk melihat situasi warisan dunia UNESCO dan kompetitor di kawasan Asia Tenggara yakni Thailand menerapkan pajak jalur udara sebesar 300 baht atau sekitar Rp131 ribu per orang dan pajak jalur darat sebesar 150 baht.
Sementara itu, dua hari menjelang pemberlakuan pungutan pada 14 Februari 2024, minat wisatawan asing untuk membayar pungutan mulai terlihat.
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali I Nyoman Sudharma mengungkapkan sudah ada Rp1,4 miliar dana yang masuk ke rekening kas daerah sejak masa uji coba pada 7 Februari 2024.
Adapun bank BUMD itu selaku bank persepsi yang menampung dana pungutan dari wisman yang berlaku pertama di Indonesia.
“Sekarang kami sudah bisa menerima transaksi, semoga terus dimudahkan,” kata I Nyoman Sudharma.
Baca juga: Pemprov Bali sebut tujuh kategori WNA bebas pungutan wisman
Baca juga: PHRI Bali sosialisasi ke pungutan wisman melalui hotel
Baca juga: Pemda Bali kenakan pungutan wisman tahap awal di Bandara dan pelabuhan