Badung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali segera merumuskan kebijakan dan instrumen hukum untuk mengurangi tarif pajak hiburan yang mengalami kenaikan 40-75 persen dan dianggap memberatkan para pelaku pariwisata setempat yang memiliki usaha di bidang hiburan.
“Hal itu menjadi keberatan teman-teman pelaku pariwisata yang bergerak di bidang usaha ini. Oleh sebab itu, kami sedang mencoba merumuskan instrumen hukum untuk membantu atas keberatan-keberatan pelaku pariwisata dengan mencarikan celah hukum dalam rangka meringankan sesuai dengan kebijakan fiskal kami,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, di Mangupura, Kamis.
Sebelum penerapan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertentu di wilayah Badung dipatok sebesar 15 persen.
Untuk itu, setelah mengikuti pertemuan virtual dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wamenkeu Suahasil Nazara terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, Sekda Adi Arnawa memerintahkan Plt Kepala Bapenda, Kabag Hukum, dan Kadisparda Badung untuk segera merumuskan pengurangan dan keringanan pajak hiburan secara jabatan.
“Kalau kami tetap menggunakan tarif 15 persen, maka akan terjadi pengurangan sebesar 25 persen dari tarif batas bawah 40 persen,” kata dia lagi.
Menurutnya, berdasarkan kebijakan tersebut pada akhirnya nanti pembayaran pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung akan masuk ke angka 15 persen sesuai dengan tarif yang lama.
“Pola inilah yang akan secepatnya dirumuskan oleh Pemkab Badung, sehingga pemerintah daerah bisa segera mengundang pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi terkait tarif pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung,” kata Sekda Adi Arnawa.
Ia menambahkan, meskipun kebijakan tersebut dinilai akan mempengaruhi target pendapatan asli daerah, namun Pemkab Badung memiliki perhatian yang tinggi terhadap perkembangan pariwisata di Bali atau Badung di masa pemulihan pascapandemi COVID-19.
Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya berpikir untuk peningkatan PAD, tapi bagaimana juga dapat mempertimbangkan aspek sosial dan aspek sosiologis pengusaha yang sedang baru bangkit, karena itu dinilai juga akan berdampak multidimensional.
“Kami akan mencoba sesuai perintah Bapak Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bagaimana agar sebisa mungkin meringankan wajib pajak meskipun kami butuh uang. Dan saya melihat ada celah hukum untuk memenuhi keinginan teman-teman pelaku usaha hiburan,” ujar Sekda Adi Arnawa lagi.
Baca juga: Menko Luhut minta kenaikan pajak hiburan ditunda
Baca juga: PHRI Bali: Pajak usaha spa idealnya 15 persen
Baca juga: Pengusaha muda di Bali nilai pariwisata butuh keringanan pajak
Baca juga: Menko Airlangga bantu selesaikan keluhan pajak jasa spa di Bali
Baca juga: Pengusaha spa di Bali ajukan uji materi soal tarif pajak
Baca juga: Banyak keluhan, Menparekraf kaji kenaikan tarif pajak hiburan
Baca juga: PHRI Bali - Menparekraf akan gelar diskusi bahas kenaikan pajak spa
Baca juga: GIPI Bali usul penundaan kenaikan tarif pajak usaha spa
Pemkab Badung Bali segera rumuskan kebijakan pengurangan pajak hiburan
Kamis, 18 Januari 2024 21:00 WIB