Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar, Bali, mengembalikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 15 partai politik di tingkat Kota Denpasar lantaran berkasnya dinilai tidak lengkap dan sesuai dengan surat ketentuan.
“Dari 18 partai politik, ada tiga parpol yang dinyatakan lengkap adalah PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan PKS. Selain parpol tersebut, berkas kami kembalikan,” kata Komisioner KPU Denpasar Megawati Purnama Sari Wijaya di Denpasar, Bali, Rabu.
Adapun 15 partai politik peserta Pemilu 2024 yang berkasnya dikembalikan adalah PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKB, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Megawati mengatakan rata-rata berkas mereka dikembalikan karena Formulir 6 atau LADK Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Calon Anggota Legislatif tertukar antar-calon legislatif dalam satu partai.
Di kondisi lain, ada partai politik dengan saldo LADK tidak sesuai dengan saldo Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), serta belum melampirkan surat pernyataan pengelola rekening dan surat penunjukan petugas penghubung.
Baca juga: KPU Bali kenalkan parpol ke pemilih lewat pameran dan orasi
Meski masih ada berkas yang belum sesuai di 15 parpol, beberapa diantara mereka sudah menyampaikan nominal penerimaan dan pengeluaran pada laporan awal, seperti PKB dengan penerimaan Rp114,7 juta dan pengeluaran Rp89,7 juta, kemudian Partai Gerindra dengan penerimaan dan pengeluaran sama yaitu Rp159,2 juta.
Selanjutnya, Partai Golkar dengan penerimaan Rp500 ribu, Partai Buruh penerimaan Rp1 juta dan pengeluaran Rp808 ribu, Partai Gelora penerimaan Rp21,3 juta dan pengeluaran Rp20,3 juta, dan Partai Garuda pengeluaran Rp21.000.
Berikutnya, PSI dengan penerimaan Rp139 juta dan pengeluaran Rp121 juta, Partai Perindo penerimaan Rp58,4 juta dan pengeluaran Rp57,4 juta, dan PPP dengan penerimaan Rp2,2 juta dan pengeluaran Rp2,1 juta.
Sebelumnya, KPU Denpasar telah memberi waktu 18 partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan LADK mereka hingga Minggu (7/1) pukul 23.59 Wita.
Mereka diminta menyetorkan berkas melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), namun setelah dicermati ditemukan bahwa banyak kekurangan yang harus diperbaiki.
Baca juga: KPU Bali perintahkan daerah jangan dulu lipat kotak suara
“Berdasarkan hasil penerimaan LADK tersebut, partai politik wajib melakukan perbaikan LADK sampai dengan 12 Januari 2024,” ujar Megawati.
Saat ini KPU Denpasar masih bertugas mengumpulkan dan melihat kesesuaian berkas dari partai politik, sementara untuk isi dan perhitungannya akan dinilai oleh Kantor Akuntan Publik yang disiapkan penyelenggara.
KPU Denpasar kembalikan LADK 15 parpol yang kurang lengkap
Rabu, 10 Januari 2024 16:50 WIB