DPRD Kabupaten Gianyar, Bali, bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat koordinasi terkait program koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Gedung DPRD Gianyar, Jumat.
"Kegiatan rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK pada hari ini sesungguhnya merupakan implementasi nyata dari tugas KPK dalam melaksanakan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Tegel Winarta.
Ia mengatakan peran DPRD sebagai wakil rakyat harus diperkuat untuk bersama-sama membangun tatanan yang bebas dari korupsi demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi kontrol, DPRD Gianyar senantiasa melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi program kegiatan yang dilakukan oleh eksekutif demi menjamin perencanaan, penganggaran dan eksekusinya dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: DPRD beri pandangan atas APBD 2024 Kabupaten Gianyar
"Di masing-masing komisi senantiasa selalu berkoordinasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait maupun semua pihak terkait lainnya demi memastikan program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh eksekutif tepat sasaran dan terhindar dari tindakan koruptif," ujar Wayan Tagel.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluyo menyampaikan strategi-strategi yang dilakukan KPK untuk pemberantasan korupsi, yakni dengan pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi, penindakan korupsi.
Menurut Budi, tiga tindakan itu yang sekiranya bisa diterapkan di Indonesia saat ini. "Pendidikan mulai usia dini menjadi tindakan yang paling kongkrit untuk dilakukan karena akan menekan tindak pidana korupsi nantinya," tambah Budi.
Lebih lanjut, ia mengatakan ada beberapa jenis tindak pidana korupsi, di antaranya kerugian keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi terkait dalam jabatan.
"Dalam perencanaan penganggaran merupakan salah satu momok dalam tindak pidana korupsi, selain proses pengadaan barang dan jasa," terangnya.
Kabupaten Gianyar melalui survei Monitoring Center For Prevention (MCP) yang dilakukan KPK memperoleh nilai 93 pada tahun 2023. Hal ini menandakan Kabupaten Gianyar bebas dari gratifikasi dan suap.
"Ini harus dipertahankan ataupun meningkat setiap tahunnya," kata pejabat KPK tersebut.
"Kegiatan rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK pada hari ini sesungguhnya merupakan implementasi nyata dari tugas KPK dalam melaksanakan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Tegel Winarta.
Ia mengatakan peran DPRD sebagai wakil rakyat harus diperkuat untuk bersama-sama membangun tatanan yang bebas dari korupsi demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi kontrol, DPRD Gianyar senantiasa melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi program kegiatan yang dilakukan oleh eksekutif demi menjamin perencanaan, penganggaran dan eksekusinya dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: DPRD beri pandangan atas APBD 2024 Kabupaten Gianyar
"Di masing-masing komisi senantiasa selalu berkoordinasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait maupun semua pihak terkait lainnya demi memastikan program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh eksekutif tepat sasaran dan terhindar dari tindakan koruptif," ujar Wayan Tagel.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluyo menyampaikan strategi-strategi yang dilakukan KPK untuk pemberantasan korupsi, yakni dengan pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi, penindakan korupsi.
Menurut Budi, tiga tindakan itu yang sekiranya bisa diterapkan di Indonesia saat ini. "Pendidikan mulai usia dini menjadi tindakan yang paling kongkrit untuk dilakukan karena akan menekan tindak pidana korupsi nantinya," tambah Budi.
Lebih lanjut, ia mengatakan ada beberapa jenis tindak pidana korupsi, di antaranya kerugian keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi terkait dalam jabatan.
"Dalam perencanaan penganggaran merupakan salah satu momok dalam tindak pidana korupsi, selain proses pengadaan barang dan jasa," terangnya.
Kabupaten Gianyar melalui survei Monitoring Center For Prevention (MCP) yang dilakukan KPK memperoleh nilai 93 pada tahun 2023. Hal ini menandakan Kabupaten Gianyar bebas dari gratifikasi dan suap.
"Ini harus dipertahankan ataupun meningkat setiap tahunnya," kata pejabat KPK tersebut.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Gianyar bahas rancangan APBD 2024