Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dihilangkannya rintisan sekolah bertaraf internasional tidak mudah, terutama mengenai aset.
"Konsekuensi dari putusan MK ini tidak mudah. Kalau Peraturan Menteri (Permen) bisa dibuat cepat, namun kalau Peraturan Pemerintah (PP) susah," kata Mendikbud di Jakarta, Senin.
Pernyataan Mendikbud tersebut menanggapi aset sekolah RSBI untuk SD dan SMP adalah milik Pemerintah Provinsi sesuai dengan PP 38/2007. PP tersebut mengacu pada UU 20/2003 tentang Sisdiknas.
Namun dengan dikabulkannya permohonan uji materi terhadap pasal 50 ayat 3 Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai RSBI oleh Mahkamah Konstitusi (MK)pada Selasa (8/1), PP tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Dampak dari keputusan tersebut, RSBI dihilangkan dari sistem pendidikan.
"Ini yang tidak mudah untuk dieksekusi. Memang benar berdasarkan PP tersebut Pemprov yang menyelenggarakan, namun di PP lain pendidikan dasar itu diselenggarakan Pemkab/Pemkot," jelas Menteri.
Pengalihan itu tidak bisa sesaat karena ada sangkut pautnya dengan anggaran terutama untuk gaji para guru. Pemindahan anggaran tersebut tidak mudah. "Begitu juga dengan aset. Kalau belum siap malah merepotkan," katanya.
Nantinya, akan ditata kembali mengenai kewenangan tersebut. Nuh mengatakan bisa saja dibuat kewenangan SD dan SMP diselenggarakan Pemkab, SMA diselenggarakan Pemprov dan pendidikan tinggi oleh Kemdikbud. (LHS)
Konsekuensi Putusan MK Tak Mudah
Senin, 21 Januari 2013 16:45 WIB