Denpasar (Antara Bali) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menilai gugatan terhadap Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait izin pengusahaan pariwisata alam Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tidak mengandung muatan politik.
"Gugatan yang kami ajukan ini tidak mengandung muatan politik, karena kami mempunyai hak untuk mengajukan hal itu. Walaupun pengajuannya menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur," kata Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan "Gendo" Suardana, di Denpasar, Senin.
Dia menjelaskan, sebagai pihak ketiga yang tidak ditunjuk langsung terkait pengeluaran SK Gubernur Bali tentang izin pengusahaan pariwisata alam Taman Hutan Raya Ngurah Rai, berhak mengajukan gugatan dengan batas waktu 90 hari setelah diketahui.
"Kami mengetahui dikeluarkannya SK tersebut pada 6 Oktober 2012. Hal itu kami ketahui dari media. Jika dihitung sesuai Undang-Undang maka waktu yang tepat untuk mengajukannya adalah pada Desember 2012 atau bulan ini," ujarnya.
Menurut Gendo, sebab jika tidak dilakukan saat itu dikhawatirkan batas waktu yang diberikan akan habis, maka tak bisa mengajukan gugatan.
Dia menegaskan, pengajuan gugatan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan pilgub. (IGT/T007)
Gugatan ke Gubernur Tak Terkait Politik
Senin, 21 Januari 2013 13:26 WIB