Denpasar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi menjadi peraturan daerah.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Kamis, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Bali atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan kedua raperda itu.
"Dinamika yang berkembang selama pembahasan, merupakan bagian dari wujud komitmen, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama dari Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD, untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat," ujarnya.
Mahendra Jaya menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab.
Selain itu saling tukar informasi serta proses klarifikasi selama proses pembahasan, untuk tercipta persepsi yang sama dalam pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Gubernur Bali: Penurunan RAPBD 2024 tak pengaruhi pekerja kontrak
"Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang. Selanjutnya dengan telah disetujuinya raperda kami akan sampaikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi," ucapnya pada rapat yang juga dihadiri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan anggota DPRD Bali lainnya.
Sementara itu, Koordinator Pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 Gede Kusuma Putra membacakan pendapat akhir dan rekomendasi DPRD Bali menyampaikan Pendapatan Daerah pada 2024 dirancang sebesar Rp6,35 triliun lebih.
Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,07 triliun lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,27 triliun lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp5,70 miliar lebih.
Sedangkan Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp6,91 triliun lebih yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp4,45 triliun lebih, Belanja Modal sebesar Rp766,53 miliar lebih, Belanja Tidak terduga sebesar Rp62,77 miliar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp1,62 triliun lebih.
Baca juga: Mahendra Jaya sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Dengan anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp6,35 triliun lebih dan Belanja Daerah sebesar Rp6,91 triliun lebih dalam Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, maka terjadi Defisit Anggaran sebesar Rp563,42 miliar.
Sementara itu anggota DPRD Provinsi Bali Nyoman Ray Yusha membacakan laporan akhir pembahas Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan pembahasan dan penetapan raperda ini dilakukan karena telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau yang dikenal dengan nama UU HKPD.
Sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 94 Undang-Undang HKPD, mengamanatkan seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Untuk seluruh jenis pajak dan retribusi pajak itu di dalamnya meliputi subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
Dalam sidang paripurna ini juga dilakukan peresmian pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bali yaitu Martina Sumaryati (PAW aggota DPRD Provinsi Bali yang menggantikan I Kadek Diana), Ni Komang Ayu Darmiyanti (PAW yang menggantikan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati) dan Gde Wirajaya Wisna (PAW yang menggantikan I Wayan Arta).