Denpasar (ANTARA) - Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) Saut Marpaung berpandangan kehadiran konsorsium melalui program Sukla Project pengelolaan sampah di kawasan Suci Pura Agung Besakih, Bali, sejalan dengan upaya menerapkan UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Program ini sesungguhnya sejalan dengan visi dan misi Pemprov Bali untuk bidang lingkungan. Untuk kelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah dan sejalan dengan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah," kata Saut Marpaung dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Rabu.
Sukla Project Pengelolaan Sampah di Kawasan Pura Agung Besakih diinisiasi konsorsium yang didukung oleh Gotoimpact yakni Bali Waste Cycle, Waste Hub dan Rebriks.
"Kehadiran konsorsium justru mendukung dan meringankan beban kerja pemerintah daerah dan selaras dengan apa yang menjadi program Pemprov Bali khususnya dalam penanganan sampah."Kami dari APSI apresiasi karena ada anggota kami, BWC (Bali Waste Cycle) terlibat dalam konsorsium itu," ujarnya.
Selain amanat UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang sampah yakni Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Permen 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.
Sedangkan di Provinsi Bali ada regulasi yang mengatur tentang sampah yakni Perda No 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Pergub No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan sebagainya.
Baca juga: Pemprov Bali ingin Pura Besakih dikelola baik
"Sukla Project ini salah satu konsorsiumnya yakni Bali Waste Cycle (BWC) yang sudah terbukti melalui anak usahanya yakni PT Cahaya Terang Bumi Lestari (CTBL) dalam mengelolah sampah dan residu di TOSS Center Klungkung," ujar Saut Marpaung.
Dengan pola kerja sama ini, ke depan perlu ada pembiayaan bersama dari para pihak dan tidak hanya mengandalkan konsorsium. Tetapi ada pembiayaan bersama dari badan pengelola kawasan atau otorita, masyarakat melalui desa, pemerintah daerah dan para produsen. "Dengan pembiayaan bersama, kami yakin, bukan tidak mungkin akan 'zero waste di kawasan suci Pura Besakih," katanya.
Direktur Bali Waste Cycle (BWC) Olivia Padang menyampaikan kehadiran Sukla Project ini melibatkan unsur pemerintah, produsen dan pelaku daur ulang. "Program ini diapresiasi oleh Pak Penjabat Gubernur Bali karena selaras dan linear sesuai dengan isi UU No 18 tahun 2008," ujarnya.
Ia menambahkan, teknologi dari PT CTBL yakni mengelola sampah dan residu menjadi RDF (Refuse-Derived Fuel). Teknologi ini bisa meningkatkan efisiensi pemilahan dan mengubah limbah secara efektif menjadi bahan bakar co-firing sehingga menghasilkan solusi energi baru, terbarukan yang mampu mengurangi emisi gas rumah kaca.
Dalam proses pengelolaan sampah di kawasan Besakih, produk turunan dari Bali Waste Cycle adalah RDF (refuse derived fuel) dan produk hijau ramah lingkungan.
Baca juga: Pakis Bali edukasi jaga kebersihan di kawasan Pura Agung Besakih
Sedangkan Rebricks akan mengelola sampah di Besakih dengan menciptakan produk ramah lingkungan dari plastik bernilai rendah dan mempromosikan penggunaan produk tersebut ke bisnis hotel, restoran, dan kafe.
"Ini untuk mendorong pariwisata berkelanjutan, dan pertumbuhan ekonomi di Bali. Dan juga edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat lokal, wisatawan, dan umat yang datang ke Pura Besakih untuk mengelola sampah dari sumber. Ini sejalan dengan visi dan misi Pemprov Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali," ujar Olivia.
Sebelumnya Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan upaya yang dilakukan pihak ketiga melalui Program Sukla Project pengelolaan sampah di Kawasan Pura Besakih ini bagian dari amanat UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Program ini sejalan dengan Pergub Bali No 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan SK Gubernur No 381 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat," ujarnya.
Kehadiran Sukla Project untuk pengelolaan sampah di Pura Besakih juga dinilai sebagai wujud nyata saling kolaborasi antara pemerintah sebagai regulator, produsen dan pelaku daur ulang dalam mengelola sampah menjadi sumber daya energi baru terbarukan.
"Menurut saya, ini kolaborasi dan partisipasi nyata pemerintah dengan pemangku kepentingan untuk berkreasi dan inovasi serta berbagi pengalaman. Saya mengajak seluruh kelompok untuk ngrombo atau bergotong royong satu tujuan bersama yaitu mewujudkan Bali yang bersih nyaman dan lestari," ucapnya.
Konsorsium pengelolaan sampah di Pura Besakih sejalan UU 18/2008
Rabu, 15 November 2023 23:04 WIB