Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota(Pemkot) Denpasar, Bali, berhasil meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik I tahun 2023 kategori Pemerintah Kota pada ajang JDIHN Award Tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Tentunya ini menjadi angin segar, bahwasanya inovasi dan terobosan di lingkungan Pemkot Denpasar diapresiasi pemerintah pusat," kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam keterangan diterima di Denpasar, Kamis.
Jaya Negara menerima JDIHN Award Terbaik I tersebut yang diserahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN Tahun 2023 di Jakarta, Kamis ini.
Kota Denpasar menjadi yang terbaik untuk Kategori Pemerintah Kota. Sedangkan posisi kedua diraih Pemerintah Kota Bogor, posisi ketiga diraih Pemerintah Kota Bandung, selanjutnya posisi keempat diraih Pemerintah Kota Batam dan posisi kelima diraih Pemerintah Kota Tegal.
JDIHN Award diberikan kepada perwakilan Kementerian dan Lembaga (K/L), Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota (Pemkot) serta Sekretariat DPRD yang dinilai berhasil dalam mengelola sistem JDIHN dengan kinerja terbaik.
Jaya Negara mengaku bersyukur atas keberhasilan Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan JDIHN Award itu. "JDIHN memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum dan produk hukum daerah," ucapnya.
Orang nomor satu di Pemerintah Kota Denpasar ini berharap keberadaan JDIHN di Kota Denpasar memberikan kemanfaatan bagi masyarakat secara luas.
Hal ini sesuai dengan fungsi JDIHN dalam menyimpan hasil kegiatan penyusunan produk hukum daerah serta penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
"Tentunya kami berharap penghargaan ini menjadi cambuk positif untuk terus berinovasi dan bekerja guna memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, termasuk juga kebijakan strategis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Denpasar," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly mengatakan pengelolaan JDIHN sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional telah sejalan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut patut diapresiasi mengingat keseriusan pengelolaan JDIHN secara tidak langsung turut mendukung program reformasi birokrasi serta penataan regulasi di Indonesia.
Yasonna menekankan agar semua pihak terus mengembangkan JDIHN di setiap unit. Hal ini utamanya dalam memberikan layanan keterbukaan hukum dan informasi hukum guna mencapai tujuan nasional yang lebih progresif, merata dan untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa.
Pemkot Denpasar raih penghargaan JDIHN 2023 terbaik I
Kamis, 12 Oktober 2023 23:00 WIB