Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini masih membahas dan mengkaji terkait pengenaan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi wisatawan asing dari kelompok pelajar maupun peneliti yang datang ke Bali.
"Nanti akan dilihat seberapa besar memberikan dampak pada Bali karena banyak juga peneliti diundang oleh lembaga dari Bali," kata Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati setelah menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa.
Wagub Bali menyampaikan hal tersebut terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Raperda tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Wagub yang biasa disapa Cok Ace itu juga mengatakan saat ini Pemprov Bali masih menyosialisasikan mengenai isi raperda kepada para pemangku kepentingan terkait.
Selain soal pelajar dan peneliti apakah akan dikenakan pungutan atau tidak, demikian pula dengan wisatawan asing kategori anak-anak di bawah umur 12 tahun masih perlu pembahasan.
"Pembahasan belum sampai di situ (terkait pungutan anak-anak). Tetapi dalam entry-entry (pintu masuk) kemana-mana 'kan ada pengecualian. Mudah-mudahan nanti begitu," ucap pria yang juga Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali itu.
Selain itu, Cok Ace juga memastikan transparansi penggunaan pungutan setelah nanti perda diketok palu dan diberlakukan.
"Selalu transparan dan tidak ada yang ditutupi di sini dengan 'stakeholder', dengan Dewan/DPRD, Eksekutif selalu terbuka," ucapnya.
Sebelumnya (17/7), Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali pada Sidang Paripurna DPRD Bali mempertanyakan pungutan yang akan dikenakan kepada setiap wisatawan asing yang besarannya Rp150 ribu tersebut.
"Tidakkah lebih baik yang menyangkut angka ini diatur dalam pergub saja," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta.
Selanjutnya, Fraksi Gerindra juga menanyakan transparansi dari pengelolaan pungutan ini. Pihaknya berharap pemungutan dengan sistem online agar tidak mempersulit wisatawan.
Bagaimana pula dengan wisatawan dengan umur 12 tahun, apakah dikenakan pungutan dan pungutan ini apakah berlaku sama-rata bagi wisatawan yang berkunjung di bawah satu bulan dengan yang berkunjung di atas satu bulan, bahkan ada yang lama tinggal hingga tahunan?
Pungutan apa dikenakan juga untuk orang asing yang berstatus siswa/mahasiswa? Demikian pula dengan sistem pungutan apakah diambil dari tiket penerbangan, petugas yang ditempatkan di bandara, atau sistem lainnya dan sejumlah pertanyaan lainnya.
"Mengapa Perda ini rencana pelaksanaannya mulai bulan Juli 2024 dan tidak bulan Januari 2024?," kata Juliarta mempertanyakan.