Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana meminta aparatur sipil negara (ASN) di daerah untuk bersikap netral selama tahapan Pemilu Serentak 2024.
"Saya mengajak untuk bersama-sama menciptakan pemilihan umum yang sukses dan damai," kata Lihadnyana dalam acara sosialisasi pemilu di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa.
Sosialisasi itu diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng.
Menurut Lihadnyana, secara umum tugas dan fungsi ASN adalah melaksanakan kebijakan publik, melaksanakan pelayanan publik, dan mewujudkan sebuah tata kelola pemerintahan yang baik.
Tugas yang sangat erat kaitannya dan bersentuhan langsung dengan masyarakat itu perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
"Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua jajaran Pemerintah Kabupaten Buleleng, paling sederhana yang kita bisa lakukan adalah laksanakan saja tugas pokok dan fungsi kita sebagai ASN. Jangan menjadi tim tertentu, afiliasi dengan tertentu, setelah itu mengarahkan tertentu; tolong hindari," katanya.
Lihadnyana juga telah menerima surat edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Bawaslu RI terkait konsistensi ASN dalam mewujudkan pemilu damai, adil, dan transparan.
Dalam surat edaran itu juga diminta untuk tidak ada tekanan dari ASN, bahkan mengarahkan maupun menggerakkan ASN menjadi agen-agen untuk menyukseskan pihak tertentu dalam Pemilu Serentak 2024.
"Saya tekankan, tolong para camat, pejabat administrator kewilayahan, pasti akan dicari. Yakinlah, karir kalian tidak ada pada mereka. Jangan menjadi tim sukses bayangan," tegasnya.
Lihadnyana mengatakan telah secara langsung meminta Bawaslu untuk melaporkan jika ada oknum-oknum ASN yang melakukan pelanggaran. Sebagai kepala daerah, dia akan menindaklanjuti pelanggaran yang ada sesuai dengan kriteria dan bobot kesalahan para ASN.
Selain itu, dia juga mewanti-wanti agar jangan sampai ada rekomendasi Bawaslu yang mengarah ke tindak pidana. Oleh karena itu, ASN harus memegang teguh sumpah dan janji pengabdian secara tulus kepada masyarakat.
"Saya ingin pengawasan yang objektif. Jangan sampai kita membiarkan ASN itu melangkah lebih jauh dari hal-hal yang memang kurang semestinya," ujar Lihadnyana.
Dia juga berpesan selaku ASN dengan tugas melakukan pelayanan publik untuk tidak terpengaruh dengan pemilu, melainkan melakukan tugas sebagaimana mestinya dan menghindari foto-foto berkaitan dengan politik.
Dia berharap seluruh ASN dapat berkomitmen bersama, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi berjalan dengan penuh syukur serta Kabupaten Buleleng bisa menjadi percontohan bahwa pesta demokrasi di daerah itu berjalan sukses, damai, tanpa gejolak.
"Saya mengajak untuk bersama-sama menciptakan pemilihan umum yang sukses dan damai," kata Lihadnyana dalam acara sosialisasi pemilu di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa.
Sosialisasi itu diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng.
Menurut Lihadnyana, secara umum tugas dan fungsi ASN adalah melaksanakan kebijakan publik, melaksanakan pelayanan publik, dan mewujudkan sebuah tata kelola pemerintahan yang baik.
Tugas yang sangat erat kaitannya dan bersentuhan langsung dengan masyarakat itu perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
"Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua jajaran Pemerintah Kabupaten Buleleng, paling sederhana yang kita bisa lakukan adalah laksanakan saja tugas pokok dan fungsi kita sebagai ASN. Jangan menjadi tim tertentu, afiliasi dengan tertentu, setelah itu mengarahkan tertentu; tolong hindari," katanya.
Lihadnyana juga telah menerima surat edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Bawaslu RI terkait konsistensi ASN dalam mewujudkan pemilu damai, adil, dan transparan.
Dalam surat edaran itu juga diminta untuk tidak ada tekanan dari ASN, bahkan mengarahkan maupun menggerakkan ASN menjadi agen-agen untuk menyukseskan pihak tertentu dalam Pemilu Serentak 2024.
"Saya tekankan, tolong para camat, pejabat administrator kewilayahan, pasti akan dicari. Yakinlah, karir kalian tidak ada pada mereka. Jangan menjadi tim sukses bayangan," tegasnya.
Lihadnyana mengatakan telah secara langsung meminta Bawaslu untuk melaporkan jika ada oknum-oknum ASN yang melakukan pelanggaran. Sebagai kepala daerah, dia akan menindaklanjuti pelanggaran yang ada sesuai dengan kriteria dan bobot kesalahan para ASN.
Selain itu, dia juga mewanti-wanti agar jangan sampai ada rekomendasi Bawaslu yang mengarah ke tindak pidana. Oleh karena itu, ASN harus memegang teguh sumpah dan janji pengabdian secara tulus kepada masyarakat.
"Saya ingin pengawasan yang objektif. Jangan sampai kita membiarkan ASN itu melangkah lebih jauh dari hal-hal yang memang kurang semestinya," ujar Lihadnyana.
Dia juga berpesan selaku ASN dengan tugas melakukan pelayanan publik untuk tidak terpengaruh dengan pemilu, melainkan melakukan tugas sebagaimana mestinya dan menghindari foto-foto berkaitan dengan politik.
Dia berharap seluruh ASN dapat berkomitmen bersama, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi berjalan dengan penuh syukur serta Kabupaten Buleleng bisa menjadi percontohan bahwa pesta demokrasi di daerah itu berjalan sukses, damai, tanpa gejolak.