Denpasar (ANTARA) -
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung mendakwa warga negara asing asal Australia bernama Todd Raymond Bradshaw (40) atas kepemilikan dan penyeludupan narkotika jenis ganja dari negaranya.
Dakwaan terhadap WNA Aussie tersebut dibacakan JPU Kejari Badung Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
"Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang ataupun legalitas atau keabsahan untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I jenis ganja," kata Ari.
Perbuatan terdakwa tersebut, kata JPU, melanggar aturan hukum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan yang disaksikan oleh puluhan pengunjung sidang, JPU menjelaskan bahwa terdakwa TRB kedapatan membawa ganja dan diamankan oleh petugas Bea dan Cukai (Customs) pada hari Rabu (15/2) sekitar pukul 18.20 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: BNNP Bali musnahkan 10 Kg ganja kering hasil sitaan April-Mei 2023
Terdakwa ditangkap beberapa saat setelah pesawat Batik Air rute Perth (Australia)-Denpasar (Bali) yang ditumpanginya tiba dan mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kuta Badung, Bali.
Pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai terhadap terdakwa Todd Raymond Bradshaw, diketemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berwarna putih bertuliskan
kind medical.
"Di dalam plastik klip itu berisi tanaman yang berbentuk gumpalan hijau kecokelatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis delta 9 tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram neto," kata Ari di hadapan tiga anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Barang bukti tersebut, kata dia, ditemukan di dalam koper warna abu-abu merek Flylite yang terdakwa TRB bawa saat itu dari rumahnya di Australia.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik pada tanggal 17 Pebruari 2023, lanjut Ari, barang bukti berupa satu paket plastik klip yang di dalamnya berisi tanaman yang berbentuk gumpalan hijau kecokelatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis ganja.
Baca juga: Polda Bali limpahkan seorang WN Australia terlibat kasus ganja ke Kejati
Setelah diperiksa petugas, terdakwa TRB mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli di sebuah toko obat atau farmasi di Down City, Australia, seharga 600 dolar Australia. Terdakwa beli barang itu pada hari Senin, 14 November 2022.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, hakim memberikan waktu 7 hari bagi penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.
"Kami berikan waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi," kata hakim.
Hakim juga sempat menegur penasihat hukum terdakwa dan juga penerjemah karena persidangan tersebut dilaksanakan dari tempat yang berbeda. Penerjemah terdakwa berada di Polda Bali, sementara terdakwa dan penasihat hukumnya berada di Rumah Tahanan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali.
Oleh karena itu, hakim meminta agar dalam persidangan lanjutan, penerjemah harus berada di samping terdakwa agar sidang dapat berjalan lancar.
Setelah itu, hakim menutup persidangan, kemudian menyatakan sidang lanjutan pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.