Denpasar (ANTARA) -
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali melimpahkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial TRB asal Australia yang terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis ganja ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Gde Ancana di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Jumat (14/4), mengatakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana narkotika dilakukan penyidik dari Polda Bali yang didampingi JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali
"JPU Kejati Bali akan memeriksa tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan penetapan hakim dan tidak terjadi error in persona," kata Ancana.
Ancana mengatakan tersangka inisial TRB dalam pelaksanaan tahap II didampingi oleh tiga orang penasihat hukum yang bersangkutan.
Selanjutnya, setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum.
Terhadap tersangka TRB akan dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum di Rumah Tahanan Bangli terhitung mulai tanggal 14 April 2023 sampai dengan 3 Mei 2023.
"Selanjutnya terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Ancana.
Ancana menjelaskan tersangka TRB ditangkap pada saat mendarat dari Perth, Australia menuju Denpasar, Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu 15/2/2023.
Saat TRB melewati pemeriksaan mesin X Ray, petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai memeriksa barang bawaannya.
Setelah ditelusuri, petugas mendapati TRB membawa narkotika jenis ganja dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto. Narkotika jenis ganja tersebut dibungkus plastik klip putih bertuliskan Kind Medical. Petugas pun langsung berkoordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai menyerahkan tersangka TRB kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ancana mengatakan dengan barang bukti yang didapati tersebut, tersangka TRB disangkakan Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.