Denpasar (Antara Bali) - Bangunan "balai bengong" milik salah satu rumah makan di objek wisata Pantai Candidasa, Kabupaten Karangasem, terancam pembongkaran paksa karena berdiri di atas sempadan pantai.
Tim Yustisi Pemkab Karangasem saat melakukan razia di Pantai Candidasa, Senin, memberikan batas waktu 14 hari kepada pemilik rumah makan untuk membongkar sendiri tiga "balai bengong" itu.
"Kalau tidak, maka kami yang akan membongkarnya secara paksa," kata Asisten Sekda Kabupaten Karangasem Bidang tata Praja I Ketut Wage Saputra dalam keterangan persnya di Denpasar.
Sebelumnya pemilik rumah makan itu telah mendapatkan surat peringatan sampai tiga kali. Namun tidak saja digubris sehingga Tim Yustisi di bawah koordinasi Asisten Tata Praja turun langsung ke lapangan.
"Setiap ada pelanggaran peraturan daerah, kami selalu memberikan surat peringatan terlebih dulu. Bahkan sejak bangunan itu didirikan pada 2010," katanya.
Menurut Wage Saputra, tiga balai bengong tersebut dibangun di atas lahan milik pemerintah. Di atas lahan itu dilarang didirikan sarana akomodasi wisata karena dapat memicu persaingan yang tidak sehat antarpengelola akomodasi wisata di Pantai Candidasa. (M038/T007)