Denpasar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan bahwa KPU RI telah menunjuk pelaksana tugas (Plt), setelah Sekretaris KPU Badung menjadi tersangka atas kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Badung itu dinonaktifkan.
"Iya nonaktif karena sudah ada surat pencabutan dari jabatan sekretaris. Untuk Sekretaris KPU Badung itu kita sudah koordinasi ke Jakarta dan Sekjen KPU mengeluarkan pemberhentian, kita sudah menunjuk Plt untuk itu," kata dia di Denpasar, Kamis.
Lidartawan mengatakan pemberhentian dari tersangka bernama I Gusti Ngurah Wiraguna tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan dana hibah Pilkada Badung 2020.
Selanjutnya, KPU telah menunjuk pelaksana tugas untuk jabatan tersebut yaitu Kasubag Keuangan Umum dan Logistik atas nama Ni Nyoman Amie Sandrawati, sampai batas waktu menjabat yang akan ditentukan Sekjen KPU RI.
Baca juga: KPU Bali: Empat bacalon DPD belum penuhi syarat verifikasi faktual
"Di kami tidak ada masalah, mereka (tersangka Sekretaris KPU Badung) akan membuktikan. Namanya juga asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung," ujar Lidartawan.
Kepada media, Ketua KPU Bali itu mengaku tak mengetahui babak selanjutnya dari kasus dugaan korupsi dana hibah yang nilainya mencapai Rp29,2 miliar itu, namun ia berkomitmen untuk mengikuti proses yang dapat membantu.
"Di KPU kita support, kita berikan pendampingan, yang penting hal ini jangan sampai masuk ke ranah yang lain. Kalau memang harus ada saksi-saksi dipanggil kita akan mendukung," tuturnya.
Terhadap seluruh jajaran di KPU Bali maupun kabupaten/kota, Lidartawan berpesan agar sebagai penyelenggara pemilu bukan hanya berkewajiban menyukseskan penyelenggaraannya, namun juga berkaitan dengan administrasi.
"Maka itu memang harus hati-hati, kita tidak tahu namanya manusia, tapi saya yakin tidak ada keinginan atau area hijau untuk mencoba-coba korupsi di KPU, karena apa yang mau dikorupsi itu tidak ada. Sementara kalau kesalahan administrasi kecil-kecil kan bisa diperbaiki," tutupnya.
Baca juga: KPU Bali targetkan proses coklit Pemilu 2024 selesai dalam 20 hari
Sebelumnya, pada Senin (13/2) lalu Kejari Badung telah menetapkan I Gusti Ngurah Wiraguna sebagai tersangka setelah diselidiki selama sebulan.
Tersangka juga ditetapkan setelah Kejari Badung berhasil melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa 10 orang saksi dari KPU Badung dan pihak ketiga yang terkait pekerjaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan dana hibah, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan Sekretaris KPU Badung adalah dengan melakukan penunjukan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi.
Terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung, dan Kejari Badung akhirnya menemukan ketidakjujuran dalam pelaporan keuangannya.