Denpasar (Antara Bali) - Kementerian Sosial akan mempertimbangkan usulan dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menyalurkan dana tanggung jawab sosial dunia usaha (CSR) kepada masyarakat.
"Untuk dana CSR (corporate social responsibility), Kemensos selama ini memang sifatnya mengimbau kepada dunia usaha atau pelaku usaha, agar fokus untuk menangani masalah sosial, karena undang-undang mengatakan tanggung jawab sosial tidak lagi menjadi tugas pemerintah semata," kata Kepala Subdit Kemitraan Dunia Usaha Kementerian Sosial M Nur Soleh, di Denpasar, Senin.
Ia menyampaikan, tanggung jawab sosial kini menjadi tugas bersama yang harus diselesaikan antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. "Tiga pilar kekuatan ini harusnya terintegrasi dengan baik dalam Forum CSR," ucapnya di sela acara Pengukuhan Forum CSR Provinsi Bali itu.
Forum CSR direncanakan akan dibentuk pada 33 provinsi di Indonesia. Sementara Provinsi Bali saat ini menjadi provinsi kedua setelah Jawa Tengah yang telah terbentuk forum CSR-nya.
Bali, lanjut dia, sangat potensial dikembangkan Forum CSR karena merupakan daerah pariwisata, sehingga perusahaan dan perhotelan dapat turut memperhatikan kebutuhan sosial masyarakat lokal.
"Usulan Gubernur Bali terkait sanksi itu, menginspirasi kami di Pusat untuk dibicarakan kembali di Jakarta karena banyak institusi yang terkait," katanya.
Pihaknya paham benar dengan pandangan Pastika yang mengatakan "bandelnya" kepedulian sosial perusahaan karena pengusaha biasanya selalu berbicara mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya. (LHS/T007)
Kemensos Pertimbangkan Sanksi CSR
Senin, 26 November 2012 16:06 WIB