Denpasar (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali menyita sebanyak 3,6 kilogram ganja dari seorang kurir yang bekerja sebagai tukang las panggilan asal Medan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Senin mengatakan tersangka AH (39) merupakan seorang residivis kasus narkoba tahun 2011 dan baru bebas tahun 2015.
"Yang bersangkutan membawa kurang lebih hampir 3,6 kilogram ganja, barang didapat dari seseorang yang berinisial Menek," kata Yugo Pamungkas.
Dia mengatakan pria yang tinggal di daerah Tuban, Kabupaten Bandung, Bali tersebut ditangkap pada 19 Januari 2023 pukul 17.00 WITA di Jalan Sri Krisna, Legian, Badung, Bali.
"Statusnya sebagai pengedar sehingga kami kenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah 1/3 (sepertiga) karena yang bersangkutan telah melakukan aksi tindak pidana yang sama (mengedar narkoba)," kata Kapolresta Denpasar Yugo Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Denpasar.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Polisi Mirza Gunawan menyatakan penangkapan terhadap tersangka AH sendiri bermula dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Sri Kresna Legian Kuta, Badung yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Atas dasar penyelidikan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan pada 19 Januari 2023, pukul 17.00 WITA, dimana pada saat itu, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan di pinggir Jalan Sri Kresna Legian Kuta, Badung.
Baca juga: Polresta Denpasar buru tiga terduga penikam anggota Polda Bali
Tim opsnal yang bertugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku AH. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip ganja pada saku pakaian pelaku.
Tak hanya sampai di situ, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan ditemukan barang bukti lain berupa 17 plastik klip ganja siap edar.
Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya dari seorang yang biasa dipanggil Menek.
Tersangka mendapat perintah untuk mengambil ganja di pinggir Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dan mengantarnya kepada para pelanggan di sekitaran Kuta, Badung.
"Asal barangnya kami masih melakukan penyelidikan dengan sumber yang berbeda," tambah Yugo Pamungkas.
Saat ini tersangka AH ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar. Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Denpasar masih memburu terduga berinisial Menek yang menjadi pemasok jaringan ganja yang melibatkan tersangka AH.