Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa yang merupakan anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi melalui media penyampaian pesan WhatsApp di Denpasar, Bali, Rabu.
"Iya betul. Kamis, Minggu lalu pernyataan banding sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Luga Harlianto.
Luga mengatakan untuk alasan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali terhadap putusan tersebut akan disampaikan pada waktu penyampaian memori banding.
"Untuk alasan (melakukan banding) nanti akan disampaikan dalam memori banding sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan banding dulu yang diajukan," kata dia.
Terdakwa Gede Rhadea Prana, anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka sendiri telah divonis empat tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Denpasar pada Senin 16/1/2023.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Gede Rhadea dengan penjara selama tujuh tahun.
Dalam pembacaan putusan sidang, Hakim Ketua Heriyanti, serta Hakim Anggota Konny Hartanto dan Nelson memutuskan terdakwa Gede Rhadea tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan primair Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pembuktian di persidangan, menurut hakim, terdakwa Gede Rhadea tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam pembuktian di persidangan, menurut hakim, terdakwa Gede Rhadea tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim membebaskan terdakwa Gede Rhadea dari tuntutan jaksa terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim memutuskan ketentuan pidana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan subsider kedua jaksa penuntut umum yang dikenakan terhadap terdakwa Gede Rhadea.
Dengan demikian, tuntutan Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Gede Rhadea dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 3 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak dipakai.
Hakim juga mengurangi denda yang dibebankan kepada terdakwa Gede Rhadea yakni sebesar Rp750 juta dari jumlah Rp4,87 miliar yang dituntut Jaksa Penuntut Umum sebagai uang ganti kerugian, subsider empat bulan.
Penetapan Radhea sebagai terdakwa merupakan pengembangan dari kasus ayahnya, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng diantaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng, Bali.
Dari hasil penyidikan, penyidik Kejari Buleleng menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara tersebut seperti penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan ijin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih.
Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka sendiri telah divonis bersalah selama delapan tahun penjara karena terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Kabupaten Buleleng, Bali.