Denpasar (Antara Bali) - Sergei Chernykh (43), warga Rusia yang coba menyelundupkan 359 butir kapsul hashish dengan cara ditelan, dinyatakan bersalah sehingga divonis 11 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Gunawan Tri Budiono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar yang digelar, Selasa.
Hakim Gunawan menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya, bahwa terdakwa Sergei terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan I berupa hashish seberat 695 gram sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara.
Pertimbangannya adalah perbuatan terdakwa bisa mengakibatkan puluhan ribu manusia menjadi pemakai narkotika.(IGT)