Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengharapkan peran serta desa adat untuk membuat "perarem" atau peraturan tertulis mengenai pemeliharaan anjing dengan baik guna mengoptimalkan pemberantasan virus rabies.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali Putu Sumantra di Denpasar, Jumat, menilai keterlibatan lembaga adat dalam pemberantasan rabies cukup efektif dibandingkan jika hanya mengandalkan peraturan daerah.
"Di daerah kita ini masih banyak anjing yang dibiarkan berkeliaran, ada yang diliarkan, bahkan dibuang, sehingga sulit dijangkau dengan vaksinasi. Itu sering mengganggu capaian vaksinasi. Jika ada 'perarem' anjing-anjing seperti itu bisa dieliminasi," ucapnya.
Di dalam "perarem" tersebut, misalnya mencantumkan kewajiban memelihara anjing dengan baik, memperhatikan kesehatannya dan jika sebaliknya maka hewan tersebut dapat dieliminasi. "Perarem sekaligus mengatur sanksi-sanksi di luar eliminasi sehingga dapat membuat warga desa patuh," katanya.
Sumantra menambahkan, beberapa desa di Bali yang sudah membuat "perarem", bahkan ada sejak 2009, yakni Desa Riang Gede dan Desa Sudimara di Tabanan, Desa Batukandik di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Desa Bebandem di Karangasem, serta desa di Gerokgak di Buleleng.(LHS/T007)
Adat Bikin "Perarem" Pemeliharaan Anjing
Jumat, 26 Oktober 2012 12:23 WIB