Kuta (Antara Bali) - Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi atau peraturan yang khusus mengenai mini LNG atau "Liquified Natural Gas" untuk memudahkan investasi para pemodal gas alam cair itu.
"Peraturannya yang khusus mengenai mini LNG belum ada, kita berharap pertengahan tahun depan sudah terealisasi sehingga memudahkan untuk investasi," kata Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha dalam loka karya pengembangan teknologi Mini LNG yang digelar Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, di Kuta, Kamis.
Ia memberikan beberapa rekomendasi dalam regulasi itu kepada pemerintah dalam pengembangan mini LNG di antaranya pemberian keringanan pajak bagi perusahaan yang mengembangkan mini LNG, dan alokasi gas tanpa adanya tender namun perjanjian langsung dengan melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Wakil rakyat yang membidangi energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup itu mengatakan bahwa teknologi berskala kecil itu merupakan salah satu solusi dalam mengurangi beban subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Ia mengatakan, saat ini jumlah subdisi BBM sebesar Rp192 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp80 triliun.(DWA/T007)
DPR Dorong Terbitkan Regulasi Mini LNG
Kamis, 25 Oktober 2012 12:43 WIB