Denpasar (ANTARA) -
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin menghibahkan sebanyak 43 bidang tanah kepada pemerintah Provinsi Bali untuk penataan Pusat Kebudayaan Bali (PKB).
Jaksa Agung ST Burhanuddin, sebagaimana dikutip dari keterangan yang diterima di Denpasar, Bali, Jumat menyatakan bahwa penyerahan 43 bidang tanah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah Provinsi Bali, merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan Agung RI untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara.
Tanah yang adalah barang rampasan negara yang dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlokasi di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung dengan total luas 76.333 m2.
“Terlaksananya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan pada hari ini, dapat terwujud melalui jalinan sinergi dan koordinasi bersama, dimana dalam kegiatan pendampingan penyelesaian barang rampasan negara oleh Pusat Pemulihan Aset yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, Kejaksaan Tinggi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan Kementerian Keuangan,” kata dia.
Baca juga: Gubernur Koster: Pusat Kebudayaan Bali jadi mahakarya monumental
Burhanuddin mengatakan barang rampasan negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana I Wayan Candra berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dia berharap pemerintah Provinsi Bali segera melakukan penataan barang milik negara termasuk sertifikasi-nya, serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukkan-nya.
Hal ini penting, kata dia, mengingat Kementerian Keuangan juga melakukan monitoring terhadap aset-aset Barang Milik Negara yang berasal dari hibah barang rampasan negara.
Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran atas dapat terealisasi-nya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara tersebut.
Baca juga: Gubernur Koster: Jangan ada yang "bermain" tanah untuk PKB
"Melalui ikhtiar baik ini, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik dan benar, dimanfaatkan untuk melengkapi dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan kepada masyarakat, sekaligus bernilai positif dalam upaya asset recovery dan penuntasan penanganan perkara,” kata Jaksa Agung.
Oleh karena itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga integritas dan marwah institusi, menjauhi perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma sosial, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan karena untuk sekarang Kejaksaan memiliki citra positif di mata publik.
“Saya berharap dengan apa yang kita lakukan bersama ini akan semakin mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana, khususnya lebih meningkatkan lagi sinergitas bersama dalam melakukan pemulihan aset tindak pidana,” kata Jaksa Agung.