Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menahan 28 tersangka kasus narkoba selama hampir sebulan sejak tanggal 1 sampai 29 Agustus 2022,
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Senin, menyatakan jumlah kasus yang diungkap selama Agustus 2022 mencapai 25 kasus.
"Barang bukti yang kami amankan berupa Ganja 1.303,72 gram (1.3 kg), Sabu 170,85 gram, pil ekstasi 10 butir (4,32 gram) dan tembakau Gorila sejumlah 29,88 gram," kata Kapolresta Denpasar.
Adapun modus yang dipakai para tersangka yakni dengan menyimpan, mengantar dan menempel narkotika. Dari puluhan pelaku tersebut, salah satunya merupakan seorang residivis yakni Tjokorda Alit Supartha yang tercatat sudah lima kali terlibat kasus narkotika dari tahun 2013.
Baca juga: Polresta Denpasar tangkap tiga pengedar sabu-sabu
“Dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 200.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Kapolresta Denpasar Bambang Yugo Pamungkas.
“Dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 200.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Kapolresta Denpasar Bambang Yugo Pamungkas.
Dari 25 kasus yang ditangani Satresnarkoba, ada tujuh kasus dengan barang bukti besar diantaranya sepasang suami istri Iskandar (25) dan Neha (19). Keduanya ditangkap di Jalan Pemuda Renon Denpasar Selatan dengan barang bukti berupa 15 plastik klip ganja dengan berat bersih 283 gram.
Selanjutnya Yoshie (42), laki-laki dengan barang bukti yang disita berupa tujuh plastik klip sabu-sabu seberat 80,16 gram. Kemudian, Lasmono (26), laki-laki dengan barang bukti berupa 23 plastik klip sabu-sabu seberat 40,40 gram. Arifin (20) dan Kalangit (19) dengan barang bukti dua plastik klip ganja seberat 27,02 gram dan satu plastik klip tembakau gorila seberat 29,88 gram.
Kemudian, pelaku berinisial Ichas (20) dan Yohan (21) yang ditangkap petugas di Jalan Buyan Barat Lingkungan Taman Griya Jimbaran Kuta Selatan. Dari keduanya, petugas menyita 65 plastik klip sabu-sabu seberat 23,60 gram, satu plastik klip ganja seberat 0,39 gram dan dua butir tablet ekstasi. Selain itu, tersangka Arya (25) ditangkap di Jalan Tukad Badung Renon Denpasar Selatan dengan barang bukti berupa dua plastik klip ganja seberat 11,31 gram.
Lalu yang terakhir Rody (36) dan Agustian (34) diamankan di Jalan Hangtuah Sanur Denpasar Selatan dengan barang bukti yang disita berupa 31 plastik klip sabu-sabu berat 4,03 gram.
“Berdasarkan asal para tersangka, terungkap dari daerah Jawa 11 orang, dari Bali 15 orang, Riau satu orang dan dari Lampung satu orang,” kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.