Denpasar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali sepakat dengan pendapat Gubernur Bali Wayan Koster agar masyarakat diberikan peran pengembangan tumbuhan dan satwa yang digunakan mendukung upacara keagamaan.
"Kemudian pengembangannya dapat dilakukan di wilayah perhutanan sosial dan/atau perhutanan adat yang izin pengelolaan diberikan oleh Kementerian Kehutanan," kata anggota DPRD Bali Made Rai Warsa dalam Sidang Paripurna DPRD provinsi setempat di Denpasar, Senin.
Rai Warsa menyampaikan hal tersebut saat membacakan Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Kemudian DPRD Bali juga sepakat dengan penggunaan/pemanfaatan tumbuhan dan satwa supaya tidak diatur dalam raperda, melainkan diatur dalam awig-awig (peraturan adat tertulis) atau pararem desa adat/banjar adat.
"Hal ini merupakan langkah strategis dengan pemikiran yang gayut untuk memperkuat pengakuan kedudukan hukum adat diintegrasikan dengan hukum nasional, yang mengatur teknis penggunaan/pemanfaatan tumbuhan dan satwa terutama untuk kepentingan upacara keagamaan," ucapnya.
Demikian pula DPRD Bali menyepakati pula pengaturan "Partisipasi Masyarakat" diletakkan setelah muatan materi mengenai "Pembinaan dan Pengawasan".
"Hal itu bertujuan agar ada kesinambungan penyusunan muatan materi antara peran masyarakat dan peran pemerintah daerah terkait perlindungan tumbuhan dan satwa liar," ujar Rai Warsa.
Selanjutnya merumuskan norma delik larangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; dan juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, sedangkan Pemidanaan dapat ditambahkan 1 ayat dalam Ketentuan Pidana.
"Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Saudara Gubernur, karena telah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan dalam Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan Dan Satwa Liar," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan pendapatnya mengatakan tumbuhan dan satwa liar bagi masyarakat Bali di samping berfungsi sebagai sumber kehidupan, juga sebagai sarana upacara keagamaan.
"Dalam upaya mencegah kepunahan tumbuhan dan satwa liar tersebut, diperlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat," katanya.
Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan saat ini beberapa tanaman sudah langka, namun itu diperlukan dalam upacara.
Oleh karena itu, akan dikonsepkan pula setiap menebang pohon, wajib menanam, sehingga ada keseimbangan tumbuhan yang ada di Bali.
"Kalau kita tebang bambu, harus tanam bambu di tempat lain sehingga keseimbangan bambu bisa tetap terjaga. Kami ingin Bali ke depan ini rimbun, berbunga, dan berbuah," ujar Adi.
DPRD Bali sepakat peran masyarakat guna majukan tanaman upacara
Senin, 29 Agustus 2022 14:11 WIB