Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar menanggapi datar rencana pihak Tiara Grosir untuk bernegosiasi lewat Yusril Ihza Mahendra terkait batas waktu perpanjangan hak guna bangunan pusat perbelanjaan tersebut yang kini dalam proses hukum banding.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Denpasar Made Toya SH di Denpasar, Jumat mengatakan, pihaknya belum bisa bicara banyak. Alasannya, pihak Pemkot belum mengetahui keinginan yang akan disampaikan dalam negosiasi tersebut.
"Kami juga memiliki kuasa hukum, jadi kami masih berkonsultasi dulu dengan mereka. Kami belum melihat apa keinginannya, kami akan pelajari dululah," kata Toya didampingi Kasubag Pemberitaan Humas Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai.
Ia mengatakan, sah-sah saja jika pihak Tiara Grosir menempuh cara negosiasi. Namun apa nanti sikap pemkot, Toya mengaku belum bisa menyimpulkan.
"Nanti kita lihat dulu bagaimana hasilnya. Ini kan belum terjadi, belum ada kepastian juga kapan negosiasinya," kata pria asal Sibetan, Kabupaten Karangasem itu seraya menyebutkan masih ada waktu sekitar dua bulan lagi.(*/T007)