Kepada wartawan di Denpasar, Kamis, Yusril menolak disebut sebagai kuasa hukum pasar swalayan yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto itu.
Ia mengaku tertarik menangani masalah itu karena melihat adanya kepentingan publik yang terancam akibat penutupan usaha tersebut pada Desember 2012.
"Kalau supermarket itu tutup, bisa dibayangkan berapa banyak tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan. Dalam hal ini, tidak bisa hanya memikirkan perusahaan saja. Tapi lebih dari itu, tenaga kerja yang terserap selama ini. Saya rasa pemerintah dalam hal ini Pemkot Denpasar sudah memikirkan hal itu," katanya.
Yusril juga tidak menampik bahwa posisi Tiara Grosir sangat lemah dalam sidang perdata melawan Pemkot Denpasar.
Oleh karena itu, pihaknya menawarkan cara negosiasi dengan Pemkot Denpasar dalam waktu dekat ini.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.