Denpasar (ANTARA) -
Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar di Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan menangkap seorang penjambret spesialis warga negara asing (WNA) di daerah Sanur, Bali.
Kepala Polsekta Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana mengatakan pelaku jambret ditembak oleh satuan Polisi Sektor Denpasar Selatan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap Polisi.
"Pada saat polisi hendak menangkap tersangka, yang bersangkutan melawan, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur," katanya di Mapolsek Denpasar Selatan, Senin.
Menurut pengakuan tersangka atas nama Rohmat, aksi pencurian tersebut dilakukannya sebanyak dua kali di wilayah Sanur. Dia mengungkapkan korban yang disasar adalah warga negara asing.
Kapolsek Denpasar Selatan Made Teja mengatakan kasus tersebut bermula saat seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Noemi Chloe Sancelme yang melaporkan telah dijambret di Jalan Sekar Waru, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan pada Selasa (9/9/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.
"Korban sementara mengayuh sepeda, tiba-tiba dengan menggunakan sepeda motor pelaku mengambil barang atau tas yang disimpan di keranjang sepeda korban," kata Kapolsek Denpasar Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik kepolisian, tersangka Rohmat menyatakan bahwa sebelum mengambil tas milik korban, dia membuntuti korban. Ketika keadaan sekitar sepi, barulah tersangka mendekati korban dan mengambil tas milik korban, lalu melarikan diri.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan yang mendapat laporan dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan di daerah Sesetan, Denpasar. Dari hasil penyelidikan, Polisi kemudian mengetahui tempat tinggal tersangka berkat petunjuk sepeda motor yang digunakan pelaku pada Sabtu 13/8/2022.
Namun, ketika polisi hendak melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, tersangka berusaha kabur, sehingga polisi menembak kaki tersangka.
Tersangka yang adalah seorang karyawan swasta asal Banyuwangi diamankan di Mako Polsek Denpasar Selatan beserta barang bukti berupa tas, uang sejumlah Rp1,4 juta dan satu unit sepeda motor Vario dengan nomor Polisi 5848 ABS.
Terhadap perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.