Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (KemenESDM) selaku saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan menara transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
“Saksi yang diperiksa yaitu J selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa J pada Kamis (11/8) terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Selain memeriksa J, tim Jampidsus Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Baca juga: Kejagung : Negara dirugikan Rp20 triliun dari dugaan korupsi CPO
“Memeriksa MW selaku Kepala Subdirektorat Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan Kementerian Perindustrian RI dan BAP selaku Sub Coordinator pada Subdirektorat Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan pada Kementerian Perindustrian RI,” kata Sumedana.
Lebih lanjut juga terdapat pemeriksaan pada karyawan PT PLN UIP V berinisial E. Ketiga saksi tersebut juga diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Sebelumnya, Senin (25/7) Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan menara transmisi PT PLN (persero) Tahun 2016 naik ke tahap penyidikan.
PT PLN (persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan menara transmisi sebanyak 9.085 set menara dengan anggaran pekerjaan mencapai Rp2,25 triliun.
Burhanuddin menjelaskan tim penyelidik menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana setelah melakukan kegiatan penggeledahan.
"Dengan ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung sita uang tersangka Asabri Rp20 miliar