Denpasar (Antara Bali) - Eksponen masyarakat Bali menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPRD provinsi setempat, Senin.
"Kami menolak revisi UU KPK karena dalam upaya revisi, jelas-jelas mau membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Putu Wirata Dwikora selaku juru bicara aksi di gedung DPRD Provinsi Bali di Denpasar.
Mereka yang mengatasnamakan eksponen masyarakat Bali merupakan gabungan dari organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan institusi perguruan tinggi. Mereka hadir dengan membawa bendera Bali Corruption Watch, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, Kordem, Walhi Bali, National Integration Movement, Dewan Pasraman, Aliansi LSM Bali, dan sebagainya.
"Kami mendesak fraksi-fraksi di DPR segera memerintahkan anggotanya yang duduk di berbagai komisi untuk secara tegas dan sungguh-sungguh menolak membahas revisi UU KPK melalui suatu kesepakatan yang disampaikan dan dapat diakses secara transparan oleh masyarakat," ujarnya yang juga Ketua Bali Corruption Watch itu.
Wirata menyampaikan bahwa UU KPK sudah bagus, jika belum maksimal itu karena sumber daya manusia yang kurang. "SDM tak sebanding dengan jumlah pengaduan," katanya.
Menurut dia, KPK perlu diperkuat. "Jika KPK dan Polri berantem, justru koruptor yang akan tertawa. Prinsipnya kami ingin keduanya diperkuat. Kami mendorong Presiden dapat mengintervensi sesuai kewenangan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya yang menemui eksponen masyarakat itu mengatakan akan menyampaikan pernyataan sikap ke Ketua DPRD Bali. "Ada dan tidak ada pidato Presiden, kami akan membuat keputusan sebagai sikap resmi DPRD Bali. Jika ternyata tidak memuaskan, kami siap ke Jakarta," katanya.(LHS/T007)
Masyarakat Bali Tolak Revisi UU KPK
Senin, 8 Oktober 2012 14:07 WIB