Singaraja (Antara Bali) - Penahanan warga negara Belanda sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap empat orang gadis di bawah umur dipindahkan dari sel tahanan Polres Buleleng ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja.
"Dia kami pindahkan ke Lapas karena sel tahanan di Mapolres tidak memenuhi standar," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Wedastra di Singaraja, Rabu.
Pihak Konsulat Jenderal Belanda di Denpasar juga sudah mengecek kebenaran penahanan pelaku berinisial JGF (55) untuk selanjutnya dilaporkan ke Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.
Beberapa saat setelah di tahan di sel Mapolres Buleleng, Sabtu (29/9) lalu, dia mengakui bahwa korban pelecehan seksual ternyata berjumlah empat orang.
Mereka adalah KRM (13), KAW (9), MH (11), dan PSA (12). Keempatnya berasal dari Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Sementara itu, para korban pelecehan seksual mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Buleleng. "Kami akan memberikan pendampingan terhadap korban agar mereka tidak depresi dan bisa kembali bersekolah," kata Ketua LPA Kabupaten Buleleng Ni Made Santiari.(MDE/M038)
Pelaku Pelecehan Dipindahkan Ke Lapas
Rabu, 3 Oktober 2012 16:14 WIB