Jakarta (ANTARA) -
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditanyakan mengenai perkembangan kasus tersebut.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan," katanya saat dihubungi, Senin.
Sebelumnya Polda Metro Jaya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak memeriksa para korban dugaan pelecehan seksual pada ajang kontes kecantikan, Senin (14/8).
“Polisi sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap tujuh korban, juga ada dua saksi,” kata kuasa hukum korban Mellisa Anggraini saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
Dalam pemeriksaan tersebut, Mellisa menyampaikan mereka menceritakan apa saja yang terjadi dalam peristiwa di tanggal 1 Agustus 2023 saat karantina kontes kecantikan tersebut.
“Mereka menyampaikan peristiwa pada 1 Agustus yang terjadi pada saat berlangsungnya karantina proses kontes Miss Universe Indonesia 2023. Ada perbedaan dari keterangan masing-masing korban tentang bagaimana dugaan pelecehan itu dilakukan, " katanya.
Kuasa hukum korban pelecehan di kontes kecantikan, Mellisa Anggraini mengungkapkan ada 30 peserta yang menjadi korban pelecehan dalam ajang tahunan tersebut.
"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru memberikan kuasa baru 7 orang. Tapi berjalannya waktu terus bertambah," katanya saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Rabu.
Mellisa juga menyampaikan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kronologi dalam kasus tersebut.
"Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban, apa-apa yang mereka alami," katanya.
Dia juga menyampaikan dampaknya terhadap korban. "Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti didalami lagi," katanya.
Baca juga: Peserta Miss Universe Bali mengajar anak-anak buruh buat kebab
Baca juga: Miss Universe 2018 motivasi para penderita bibir sumbing di Bali